Setuju Pendaftaran Capres Dimajukan, Bawaslu: Asal Tak Langgar UU

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Totok Hariyono, pihaknya tak mempermasalahkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang berencana memajukan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Menurutnya, hal itu tidak menjadi persoalan, asalkan tidak melanggar aturan undang-undang (UU).
"Selama itu tidak melanggar UU saya pikir tidak ada masalah. Bagi Bawaslu asal tidak melanggar UU patokannya ya dalam konteks 8 bulan itu," kata dia dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Totok menuturkan, selama masih dalam waktu yang sesuai dalam Undang-Undang, maka hal tersebut tidak masalah.
"Bawaslu hanya mengawasi adakah hal di dalam tahapan yang melanggar atau tidak," ujar dia.
1. KPU pastikan pendaftaran capres dan cawapres dimajukan sesuai UU

Sementara itu, Anggota KPU Idham Holik memastikan, dimajukannya jadwal pendaftaran capres dan cawapres tersebut masih sesuai dengan rincian waktu yang diatur Undang-Undang.
Menurutnya, hal ini dapat diterima dan tidak mengganggu jadwal tahapan yang ada.
"Jika kami mengacu pada Pasal 226 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pendaftaran bakal calon presiden dan wapres paling lama 8 bulan sebelum pemungutan suara. Ini baru usulan, rancangan, belum fix, kenapa kami mengusulkan kami menggunakan pola maksimal," tutur dia.
2. KPU konsultasi ke DPR dan pemerintah

KPU bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), juga akan menggelar rapat konsultasi mengenai rancangan PKPU. Salah satu yang dibahas mengenai usulan dimajukannya dan dipersingkatnya pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Rapat konsultasi dengan pembentuk UU, DPR dan Pemerintah, sebagaimana Pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang bertempat di DPR," kata Idham.
"Rapat konsultasi ini memang harus ditempuh KPU, sebelum KPU mengundangkan rancangan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu," lanjut dia.
KPU sendiri berencana memajukan pendaftaran capres dan cawapres sebagaimana yang dibahas dalam uji publik, mengenai rancangan PKPU. Jadwal itu rencana dimajukan dari yang semula, pendaftaran capres dan cawapres digelar pada 19 Oktober hingga 25 November 2023, menjadi 10 sampai 16 Oktober 2023.
"Yang kami publikasikan dalam uji publik, rancangan masa pendaftaran bakal peserta pemilu presiden dan wakil presiden itu adalah 10-16 Oktober," beber dia.
3. Jadwal tahapan pendaftaran capres dan cawapres sebelumnya diatur PKPU 3/2022

Terkait jadwal tahapan pendaftaran capres dan cawapres tersebut, sebelumnya tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Namun, KPU saat ini merancang PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rancangan tersebut, jadwal tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dimajukan dan dipercepat.
Perubahan jadwal pendaftaran capres dan cawapres ini dilakukan dengan dasar UU Nomor 7 Tahun 2023, tentang pengesahan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.
Berdasarkan, Pasal 276 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2023, kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan capres dan cawapres ditetapkan KPU. Idham mengatakan, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah ditetapkan akan dimulai pada 28 November 2023.
Dengan demikian, penetapan pasangan capres dan cawapres harus dilakukan pada 13 November 2023. Kemudian jika dikalkulasi, termasuk jadwal dalam tahapan verifikasi administrasi, klarifikasi, dan perbaikan dokumen maka pendaftaran paslon jatuh pada 10 sampai 16 Oktober 2023.
Dengan demikian, KPU berencana mempercepat pendaftaran capres dan cawapres. Penetapan itu dimajukan selama sembilan hari dari jadwal sebelumnya.
Sementara, durasi pendaftarannya juga diperpendek dari yang sebelumnya 38 hari, kini hanya menjadi tujuh hari.
Diketahui, dalam rancangan PKPU, jadwal tahapan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres akan jatuh pada 10 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Selanjutnya, capres dan cawapres definitif akan ditetapkan pada 13 November 2023.
Kemudian besoknya, pada 14 November 2023 dilanjutkan dengan penepatan nomor urut.
Apabila rancangan PKPU itu nantinya disahkan, maka secara otomatis jadwal pendaftaran capres dan cawapres dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tidak akan berlaku lagi.