Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Shane Lukas Dituntut 6 Bulan Penjara jika Tak Bisa Bayar Restitusi

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Shane Lukas dengan dakwaan penganiayaan berat berencana dan terancam hukuman 12 tahun pidana penjara. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana, Shane Lukas turut dituntut 6 bulan kurungan penjara jika tidak mampu membayar uang ganti rugi atau restitusi terhadap David Ozora.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Jaksa menuntut Shane Lukas membayar restitusi sebesar Rp120 miliar sesuai kadar kemampuan dan perbuatannya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

“Membebankan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.030,” ucap jaksa.

Diketahui, Shane Lukas dituntut selama lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun, dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us