Si Kembar Rihana-Rihani Jual Mobil Rental demi Bayar Utang ke Korban

Jakarta, IDN Times - Pelaku penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani menjual mobil rental untuk menutupi pembayaran utang kepada para korban.
“Informasi mobil untuk sementara jadi yang bersangkutan menjual mobil untuk menutupi korban-korban yang melaporkan polisi terhadap tersangka tersebut,” kata Titus saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).
4. Dilaporkan soal penggelapan mobil

Sebelumnya, Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Tribuana Roseno mengatakan dalam kasus ini, Rihana dilaporkan pemilik rental yang berinisial IR.
“Dia dilaporkan tanggal 11 Januari 2023. Pelapor IR. Kalau terlapornya di sini baru 1, si Rihana nya saja. Laporan soal Penggelapan mobil,” kata dia.
Menurut Tribuana, Rihana awalnya mendatangi korban untuk menyewa mobil di tempat rentalnya.
Namun, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan hingga waktu penyewaan selesai. Tribuana mengatakan kerugian atas kasus ini ditaksir mencapai ratusan juta.
"Korban punya mobil direntalkanlah ceritanya begitu di tempat perentalan. Kemungkinan disewa si kembar. Kemudian yasudah digelapin. Mobilnya Toyota Sienta," ujarnya.
1. Polisi masih dalami aliran dana Si Kembar Rihana dan Rihani

Titus menuturkan, penyidik masih melakukan penyelidikan terkait aliran dana yang ada di rekening Si Kembar Rihana dan Rihani.
“Itu masih proses penyidikan. Karena kan kita harus bersurat juga, koordinasi ke PPATK, rekeningnya. Baru nanti bisa kita ketahui faktanya itu uangnya kemana, aliran dananya itu kemana,” kata dia.
2. Total kerugian sementara capai Rp35 Miliar dari 18 laporan

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan total nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp35 Miliar.
Hengki mengatakan, salah satu korban dalam kasus ini bahkan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Kami baru saja dapat. Motifnya untuk mendapat keuntungan. Korban nilai kerugian terbesar Rp2,5 miliar,” kata dia.
3. Si Kembar Rihana dan Rihani berpotensi dijerat UU ITE

Hengki mengatakan, pihaknya juga akan menerapkan UU ITE karena modus penipuan yang digunakan menggunakan media sosial.
“Kita akan terapkan UU ITE karena modusnya menggunakan media sosial,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun penjara.