Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Siapa Saja yang Tak Wajib Tawaf Wada' Sebelum Tinggalkan Makkah?

Jemaah haji di depan Ka'bah, Jumat dini hari (31/5/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Jemaah haji di depan Ka'bah, Jumat dini hari (31/5/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Intinya sih...
  • Jemaah haji kembali ke Indonesia setelah melaksanakan Tawaf Wada' sebagai perpisahan sebelum meninggalkan Makkah.
  • Tawaf Wada' tak wajib bagi beberapa kategori, seperti perempuan haid/nifas, orang lemah fisiknya, dan bisa disatukan dengan Tawaf Ifadlah bagi jemaah dalam kondisi uzur.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah kelompok terbang (kloter) jemaah haji sudah kembali ke Indonesia. Jemaah haji juga diwajibkan melaksanakan Tawaf Wada' sebelum meninggalkan Kota Makkah.

Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, menyampaikan, Tawaf Wada' merupakan penghormatan terakhir kepada Baitullah dalam rangka perpisahan sebelum meninggalkan Kota Makkah.

“Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada' hukumnya sunah,” ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, dikutip Minggu (30/6/2024).

1. Perempuan sedang haid tak diwajibkan Tawaf Wada'

Suasana Jabal Rahmah jelang Wukuf di Arafah, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Suasana Jabal Rahmah jelang Wukuf di Arafah, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Widi menjelaskan, Tawaf Wada' tak menjadi wajib dan tidak dikenakan dam dalam beberapa kategori. Di antaranya, perempuan yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan.

“Kedua, perempuan sedang haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah dan jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada'," ucap Widi.

2. Tawaf Wada' dapat disatukan dengan Tawaf Ifadlah

Suasana di luar Masjidil Haram, Makkah, Minggu (19/5/2024).
Suasana di luar Masjidil Haram, Makkah, Minggu (19/5/2024).

Widi juga menyampaikan, Tawaf Wada' bisa disatukan dengan Tawaf Ifadlah bagi jemaah dalam kondisi uzur. Misalnya sakit sehingga tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah.

“Kemudian, jemaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter pertama,” kata dia.

3. Kemenag fasilitasi jemaah haji yang belum bisa melihat Ka'bah

Kondisi di Jamarat, Mina, Minggu (16/6/2024), saat jemaah haji akan melakukan lempar jamrah Aqabah. (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Kondisi di Jamarat, Mina, Minggu (16/6/2024), saat jemaah haji akan melakukan lempar jamrah Aqabah. (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Widi mengatakan, Kemenag juga memfasilitasi jemaah haji yang belum bisa melihat Ka'bah. Sebab, ada jemaah yang baru tiba di Arab langsung dirawat di klinik karena sakit.

“Ada sejumlah jemaah yang sejak awal kedatangan di Makkah dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah yang diantar PPIH ke Masjidil Haram,” ujar Widi.

“Kita antar dengan ambulans dari KKHI lalu masuk ke Masjidil Haram diantar petugas dengan kursi roda hingga naik ke lantai dua. Dari lantai dua, mereka kita beri kesempatan untuk berdoa dengan menghadap Ka'bah,” ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
Deti Mega Purnamasari
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us