Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Pledoi, AKBP Doddy Sebut Tak Pernah Kecewakan Pimpinan

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara saat menghadapi sidang tuntutan di kasus Teddy Minahasa (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, mengatakan, selama jadi polisi dia didoktrin menjadi sosok yang taat dan patuh pada negara dan pimpinanya.

Hal itu disampaikan AKBP Doddy Prawiranegara saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). Dia bahkan mengaku tak pernah mengecewakan pimpinannya

"Sejak saya lulus Akpol 2001, saya selalu didoktrin untuk patuh dan taat kepada negara dan pimpinannya. Dalam pelaksaan tugas kepolisian apapun saya tidak pernah mengecewakan pimpinan. Selalu berhasil dalam tugas kepolisian juga penanganan berbagai perkara termasuk penangkapan narkoba," kata dia.

Sebagai anggota kepolisian Indonesia, Doddy mengaku tidak pernah terbayangkan berada dalam situasi sebagai pelaku kejahatan dan tersandung kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.

"Sangat jauh dari pemikiran saya selaku seorang yang sangat disiplin, taat pada hukum. Kemudian saya kepada orang yang salah sehingga saya menjalankan perintah atasannya yang salah dan membuat saya terseret masuk ke dalam masalah besar yang menghancurkan hidup saya dan keluarga saya," katanya.

Doddy Prawiranegara dituntut pidana 20 tahun penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan Doddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.

Doddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun penjara dan dendan Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa penahanan," ujar jaksa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us