Kubu Yaqut Angkat Bicara soal Pengalihan Status Tahanan Rumah dari KPK

- Kubu Yaqut menyatakan seluruh prosedur pengalihan status tahanan rumah telah dipenuhi dan menyerahkan pertimbangan keputusan sepenuhnya kepada KPK.
- Pengacara menegaskan Yaqut selalu kooperatif selama proses penyidikan dan akan tetap mematuhi aturan meski tidak lagi ditahan di Rutan KPK.
- KPK membenarkan pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah atas permintaan keluarga, dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tetap diawasi secara ketat.
Jakarta, IDN Times - Kubu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, tak menjawab perihal alasan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK mengklaim permohonan itu datang dari pihak keluarga Yaqut.
Pengacara Yaqut, Dodi Abdul Kadir, mengatakan, pertimbangan mengalihkan Yaqut sebagai tahanan rumah diketahui KPK. Namun, dia tak mengungkapkannya.
"Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut. Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan," ujarnya kepada jurnalis, Senin (23/3/2026).
1. Yaqut disebut selalu kooperatif

Dodi mengatakan, kliennya selalu bersikap kooperatif terhadap penyidikan KPK. Dia juga menjamin Yaqut akan tetap taat meski tak ditahan di Rutan KPK.
"Gus Yaqut selama ini selalu kooperatif dan melaksanakan ketentuan perundangan termasuk proses hukum di KPK oleh karenanya penasehat hukum yakin Gus Yaqut akan melaksanakan seluruh kewajiban yang ditetapkan," ujar dia.
2. Istri Noel Ebenezer ungkap Yaqut tak ada di rutan

Kabar keluarnya Yaqut dari Rutan KPK pertama kali diembuskan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Harefa. Dia mendapat kabar bahwa Yaqut tak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
"Iya, sebelum hari Jumat ya (sudah tidak ada) kalau gak salah. Infonya sih katanya mau diriksa (diperiksa) ke depan," ujar dia di Rutan KPK usai menjenguk sang suami pada Idul Fitri 1447 H/2026, Sabtu (21/3/2026).
Silvia mengatakan, mantan Ketua GP Ansor itu juga tak ada ketika salat Idul Fitri. Dia mengaku tahu hal tersebut berdasarkan informasi dari orang-orang yang ada di dalam.
"Tapi salat Id kata orang-orang dalam, ya, gak ada, beliau gak ada," ujar dia.
3. KPK klaim pengalihan status tahanan sesuai ketentuan

Malamnya, KPK melalui Juru Bicara, Budi Prasetyo membenarkan bahwa Yaqut tak lagi menjadi tahanan Rutan KPK. Budi mengatakan, pengalihan status menjadi tahanan rumah merupakan permintaan keluarga Yaqut, tapi bukan karena alasan kesehatan.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin," ujar Budi.
" Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026," kata dia.
Budi mengatakan, KPK menelaah permohonan tersebut dan mengabulkannya. Pengabulan permohonan ini diklaim memenuhi ketentuan Pasal 108 Ayat 1 dan 11, Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu. Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," ucap Budi.
















