Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Ratna Sarumpaet, JPU Putar Video Konferensi Pers Prabowo

IDN Times/Irfan fathurohman

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutarkan video konferensi pers yang digelar Calon Presiden Prabowo Subianto saat mengecam tindakan penganiayaan yang diakui terdakwa Ratna Sarumpaet. Dalam tayangan video tersebut, konferensi pers digelar Prabowo pada 2 Oktober 2018.

JPU memutar video tersebut dalam sidang lanjutan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (26/3).

1. Video diputar untuk memastikan kesaksian kepolisian

IDN Times/Irfan fathurohman

Pemutaran video tersebut dilakukan untuk memastikan kepada ketiga saksi dari pihak kepolisian yang dihadirkan yakni, Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman.

Sebab, salah satu saksi yakni Dimas sempat ditanya pengacara Ratna terkait tahu tidak nya ihwal video konferensi pers itu.

2. Saksi menonton konferensi pers Prabowo saat melakukan pengecekan di rumah sakit

IDN Times/Irfan Fathrurohman

Niko, salah satu saksi mengaku bersama-sama dengan Dimas dan Arief menyaksikan konferensi pers yang digelar Prabowo di televisi, saat melakukan pengecekan di RSK Bedah Bina Estetik, Menteng, Jakarta Pusat.

"Kami melihat video itu di televisi saat berada di rumah sakit (Bedah Bina Estetik) untuk melakukan pengecekan," tutur Niko.

3. Jaksa juga memutar video CCTV rumah sakit

IDN Times/Irfan fathurohman

Selain memutar video konferensi pers Prabowo, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memutarkan CCTV yang terpasang di RSK Bedah Bina Estetika.

Dalam rekaman CCTV pada 24 September 2018, wanita yang diduga Ratna tampak mengenakan jilbab berwarna biru keluar dari RSK Bedah Bina Estetika, usai menjalani operasi plastik.

"Itu yang pakai kerudung biru itu, 24 September pukul 9 malam, saya konfirmasi itu adalah bu Ratna ke sekuriti yang bukakan pintu taksi untuk pulang, dan kata sekuriti itu adalah bu Ratna," ujar Niko.

4. Enam saksi dihadirkan dalam sidang kelima Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Untuk diketahui, dalam agenda sidang kelima ini, JPU menghadirkan enam saksi. Tiga saksi dari kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman.

Tiga saksi lainnya dari RSK Bedah Bina Estetika, yakni dr Sidik Setiamihardja, drg Desak Asita Kencana, dan Kepala Perawat Aloysius Sihombing.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us