Skandal Suap Vonis Ronald Tannur, Pukulan Keras untuk Hakim dan MA

- Tiga hakim ditangkap atas dugaan suap dalam kasus pembunuhan, menimbulkan pukulan telak bagi korps kehakiman dan Mahkamah Agung.
- IKAHI menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang berjalan serta menghormati praduga tak bersalah.
- Ketiga hakim diduga menerima suap untuk vonis bebas Ronald Tannur, termasuk pengacaranya dan mantan pejabat Mahkamah Agung.
Jakarta, IDN Times - Tiga hakim pengadilan yang menangani kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, ditangkap atas dugaan suap. Hal ini menjadi pukulan telak bagi korps kehakiman dan Mahkamah Agung.
"Tindakan tiga hakim yang diduga melakukan tindak pidana gratifikasi tersebut disamping menjadi pukulan keras bagi korps hakim dan lembaga Mahkamah Agung, juga menciderai rasa keadilan serta membuat upaya penegakan integritas, kejujuran, dan profesionalisme hakim seakan menjadi sirna di mata masyarakat," ujar Ketua Ikatan Hakim Indonesia, Yasardin dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024).
1. IKAHI dukung proses hukum yang berjalan

Yasardin mengatakan pihaknya prihatin dengan kasus yang terjadi. Ia menyebut IKAHI mendukung proses hukum yang tengah berjalan.
"IKAHI sejalan dengan sikap Mahkamah Agung, IKAHI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," ujarnya.
2. Hakim diminta tak berkecil hati

Yasardin meminta para hakim tak berkecil hati. Ia yakin masih ada masyarakat yang menilai banyak hakim bersih dan berintegritas.
"Mari para Hakim di seluruh Indonesia, tunjukkan bahwa kita mampu menjadi Hakim yang berintegritas dan profesional dalam menegakkan keadilan, kita kecewa namun tidak boleh kalah dengan keadaan ini, karena hukum harus kita tegakkan meskipun langit runtuh," ujarnya.
3. Skandal suap vonis Ronald Tannur diungkap Kejaksaan Agung

Seperti diketahui, skandal suap di balik vonis bebas yang diterima anak mantan Anggota DPR Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur terungkap ke publik.
Tiga hakim pengadil kasus Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung pada Kamis, 24 Oktober 2024. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga ditangkap.
Ketiga hakim diduga menerima suap dari Lisa Rahmat untuk vonis bebas Ronald Tannur.
Tak berhenti samapai di situ, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zahhqakor Ricar juga ditangkap pada Jumat, 25 Oktober 2024. Ia diduga menjadi makelar kasus untuk mengurus perkara tersebut pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.