Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Cadar, Hamka Haq: Tak Masalah, Asal Tidak Anti Pancasila

IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Politikus PDI Perjuangan, Hamka Haq, mengaku tidak keberatan dengan penggunaan cadar. Asal, kata dia, memenuhi beberapa syarat. Salah satunya adalah tidak anti Pancasila.

Hal ini disampaikan Hamka Haq ketika menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang ditayangkan langsung di TV One, Selasa (5/11) malam. Pada acara ini, Hamka Haq menjelaskan pandangannya dari sejumlah sisi terkait penggunaan cadar.

1. Cadar tidak masalah asal memenuhi kriteria

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Menurut Hamka, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar penggunaan cadar tidak menjadi masalah. Salah satunya adalah tidak anti terhadap Pancasila.

"Sepanjang yang bercadar tidak anti Pancasila, tidak anti NKRI, tidak ada niat membangun negara di atas negara, tidak anti Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak anti kebinekaan, kita anggap saja sebagai bagian dari kebinekaan bangsa Indonesia," kata Hamka.

2. Penggunaan cadar dilihat dari sisi teologis

IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Hamka, penggunaan cadar dapat dilihat dari sejumlah sisi atau dimensi. Salah satunya dari sisi teologis. Sejak dulu, kata dia, sudah ada beberapa kelompok utama terkait penggunaan cadar.

"Yang mengharuskan, minimal menganggap sunah. Tapi ada yang mengharuskan, mewajibkan. Kelompok lain tidak mengharuskan," Hamka menjelaskan.

Kelompok-kelompok ini, kata Hamka, akan terus-menerus ada sampai dunia kiamat. Bagaimana menghadapinya? "Kita tidak boleh mempertentangkan. Tidak perlu dibahas mana yang benar mana yang salah," ujar Hamka.

"Bagi yang yakin itu adalah kewajiban, silakan memakainya. Bagi yang tidak yakin sebagai kewajiban, silakan seperti biasa," lanjut dia.

3. Tidak tepat menilai pengguna cadar sebagai ancaman

IDN Times/Istimewa

Hamka menegaskan, tidak tepat untuk menilai penggunaan cadar sebagai ancaman. "Kita tidak boleh memvonis seluruh yang pakai cadar ini adalah ancaman," kata dia.

Justru, ujar Hamka, ancaman bahaya juga bisa jadi datang dari pihak-pihak yang tidak menggunakan cadar.

Kendati demikian, Hamka mengeaskan lagi, bahwa sepanjang pengguna cadar tidak anti Pancasila, tidak anti NKRI, tidak ada niat membangun negara di atas negara, tidak anti Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak anti kebinekanaan, maka cadar dapat dianggap sebagai budaya baru atau kebinekaan baru di Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Margith Juita Damanik
EditorMargith Juita Damanik
Follow Us