Soal Kondom di UU Kesehatan, Wapres Minta Lihat Aspek Keagamaan

- PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur program kesehatan sistem reproduksi, termasuk penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja.
- Wapres Ma'ruf Amin meminta pendapat berbagai pihak didengarkan, terutama para pakar di luar bidang kesehatan dan lembaga keagamaan.
- Kesepakatan dalam penerapan PP ini dianggap penting agar otoritas dapat menjalankannya dengan baik dan masyarakat bisa menerima aturan tersebut.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Di dalam PP ini mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi.
Pasal 103 di dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 itu menuai kontroversi. Pasal itu mengatur upaya kesehatan sistem reproduksi pada usia sekolah dan remaja, pada ayat 4 butir e disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi atau kondom buat remaja yang menikah dini.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, selain memerlukan aturan teknis terkait penerapannya, pendapat berbagai pihak juga perlu didengarkan. Khususnya, para pakar di luar bidang kesehatan.
“Jadi saya minta itu nanti didalami, dirundingkan, dan didengarkan. Sehingga nanti kemudian bisa bagaimana pelaksanaannya supaya tidak terjadi benturan-benturan,” tegas Ma'ruf saat di, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (7/08/2024).
1. Jangan hanya dilihat dari aspek kesehatan

Ma'ruf menyebut, Indonesia memiliki budaya timur yang kental. Selain itu, aspek agama juga sangat dipegang dalam kehidupan sehari-hari.
“Jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja, tapi juga aspek keagamaannya,” imbuh Wapres.
2. Konsultasi dengan lembaga keagaman

Dia mengimbau pihak terkait segera mendalami agar kontroversi terkait PP ini tidak meluas ke arah yang tak baik.
“Sekarang ini kan timbul kontroversi ya. Saya menyarankan supaya mendengar, berkonsultasi dengan pihak-pihak lembaga keagamaan,” kata Wapres.
3. Ada kesepakatan mufakat dalam PP kesehatan

Ma'ruf mengingatkan kesepakatan/mufakat dalam penerapan PP ini menjadi dasar penting. Sebab dengan kesepakatan, maka otoritas dapat menjalankannya dengan baik dan masyarakat juga bisa menerima aturan tersebut.
Kesepakatan itu membuat kebijakan bisa dirasakan semua pihak.
“Sebab kalau nanti terjadi ketidaksamaan pendapat, ada konflik pendapat, maka nanti akan kontraproduktif lah,” kata Ma'ruf.