Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Program Dana Abadi Pesantren, Kemenag Sebut Sudah Terealisasi

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren (IDN Times/Istimewa)
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka mengusung program dana abadi pesantren. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Majelis Masyayikh menyampaikan, dana abadi sudah terealisasi.

Hal itu sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Aturan turunannya tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

"Dana ini memang harus dikeluarkan oleh pemerintah karena menjadi amanat undang-undang," ujar Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofarrozin dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/11/2023).

1. Dana abadi pesantren ditujukan meningkatkan mutu pendidikan

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren (IDN Times/Istimewa)
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren (IDN Times/Istimewa)

Rozin menerangkan, dana abadi pesantren bertujuan meningkatkan mutu pendidikan pesantren. Dana abadi pesantren berbeda dari anggaran yang dialokasikan rutin oleh pemerintah setiap tahun, seperti bantuan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan kelembagaan.

Pria yang akrab disapa Gus Rozin itu menerangkan, dana abadi pendidikan pada 2023, tercatat sebanyak Rp260 triliun. Dana yang sudah dicairkan pemerintah pembiayaan beasiswa gelar dan nongelar bagi santri sebesar Rp250 miliar.

2. Dana abadi pesantren digunakan khusus untuk memajukan tingkat pendidikan

Sosilaisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren (IDN Times/Istimewa)
Sosilaisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren (IDN Times/Istimewa)

Rozin menambahkan, dana abadi pesantren berasal dari APBN untuk memajukan tingkat pendidikan. Dana tersebut bukan untuk komersial atau pengembangan infrastruktur pesantren.

"Dana Abadi Pesantren tidak lepas dari rekognisi pemerintah agar pesantren mulai membangun standar kualitas yang universal," kata dia.

3. Negara harus membuat dana abadi pesantren

ilustrasi pesantren (unsplash.com/Haidan)
ilustrasi pesantren (unsplash.com/Haidan)

Dalam kesempatan itu, Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof Abdul A'la mengatakan dana abadi pesantren harus disediakan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.

“Dana abadi pesantren itu beasiswa, jangan sampai orang yang tidak berhak menikmatinya. Jangan sampai pula dana ini menjadi musibah," ujar Abdul.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
Dheri Agriesta
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us