Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Putusan MK, Berbagai Kementerian Nilai Polisi Aktif Bantu Kinerja

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Bahlil akui jaksa dan polisi aktif sangat membantu di Kementerian ESDM
  • KP2MI nilai polisi aktif strategis menangani kasus TPPO
  • MK kabulkan permohonan uji materiil UU Polri
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah kementerian menilai anggota Polri aktif yang menjabat di kementeriannya sangat membantu kinerja mereka. Hal tersebut disampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar polisi aktif tidak menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara.

Terbaru, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Didit Herdiawan Ashad, tak memungkiri keberadaan anggota Polri aktif yang menjabat di kementerian sangat membantu kinerjanya.

"Iya (Kementerian KP merasa terbantu dengan keberadaan anggota Polri aktif)," ucapnya di Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2025).

Respons Didit serupa dengan respons menteri maupun wakil menteri jajaran Kabinet Merah Putih lain, terkait keberadaan anggota Polri aktif di instritusi mereka.

1. Bahlil akui jaksa dan polisi aktif sangat membantu di Kementerian ESDM

Putusan MK soal jabatan Polri di kementerian dan lembaga
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga merasa terbantu dengan keberadaan Polri aktif maupun jaksa di kementeriannya. Keberadaan anggota Polri aktif serta jaksa selama ini justru memperkuat sistem pengawasan dan penegakan aturan.

Bahlil mengatakan, saat ini terdapat sejumlah personel Polri yang bertugas di Kementerian ESDM, termasuk Inspektur Jenderal yang berpangkat Komisaris Jenderal. Ia menegaskan posisi tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, Komjen ya,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 20 November 2025.

Bahlil menegaskan, keberadaan aparat aktif di kementeriannya bukan sekadar formalitas, melainkan terbukti mempercepat dan memperkuat kerja-kerja pengawasan sektor ESDM.

“Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” tegasnya.

2. KP2MI nilai polisi aktif strategis menangani kasus TPPO

Anggota Polri di kementerian dan lembaga
Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di kantor polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Sementara itu, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Ahmad Tawalla, turut memberikan respons positif atas keberadaan anggota Polri aktif. Ia menegaskan pentingnya kehadiran polisi aktif dalam struktur kelembagaan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Menurutnya, pelibatan Polri merupakan kebutuhan strategis, mengingat kompleksitas persoalan migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ini dari pandangan saya perlunya KP2MI membutuhkan penegakan hukum (Polri),” ujarnya di Jakarta, Jumat, 21 November 2025.

Dzulfikar menjelaskan, KP2MI dan Polri telah menyepakati pembentukan desk khusus untuk menangani pekerja migran ilegal dan TPPO. Keberadaan desk tersebut, katanya, akan mempercepat proses penanganan karena koordinasi dapat dilakukan secara langsung.

Dia menilai pengalaman polisi aktif dalam investigasi, intelijen, dan kerja operasional hukum sangat relevan dengan persoalan migran ilegal dan eksploitasi. Sementara KP2MI memiliki keterbatasan dalam sumber daya manusia, anggaran, dan kewenangan penegakan hukum.

“Polisi aktif yang ditempatkan di KP2MI tentu sudah berpengalaman dalam melakukan investigasi, intelijen, dan kerja operasional hukum, yang sangat relevan untuk menangani kasus migran ilegal dan eksploitasi. Hal ini penting karena KP2MI memiliki keterbatasan dari sisi SDM, anggaran, dan kewenangan penegakan hukum,” jelasnya.

Dzulfikar menegaskan, pelindungan pekerja migran menjadi perhatian khusus Presiden RI. Ia menyebut jumlah PMI prosedural dan non-prosedural saat ini berbanding sama. Bahkan, mekanisme keberangkatan PMI non-prosedural umumnya melibatkan pihak-pihak yang melanggar hukum.

Menurut Dzulfikar, salah satu direktorat baru di KP2MI kini diisi perwira tinggi Polri, yaitu Direktur Siber. Direktur tersebut, kata dia, telah menunjukkan hasil konkret.

Ketika ditanya apakah KP2MI menilai keberadaan Polri di kementerian sebagai langkah strategis yang mendapat respons positif, Dzulfikar menegaskan bahwa kehadiran Polri sangat membantu.

“Sangat Bang, dan sejauh ini tidak ada kendala dalam hal komunikasi dan kerja sama tim. Bahkan anggota Polri punya satu kelebihan karena terbiasa kerja cepat termasuk kerja dalam situasi genting seperti penanganan kasus-kasus TPPO dan pencegahan pengiriman PMI ilegal,” imbuh dia.

3. MK kabulkan permohonan uji materiil UU Polri

Anggota Polri di kementerian lembaga
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, MK mengabulkan secara keseluruhan permohonan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri. Permohonan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu berkaitan dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian. Putusan ini menegaskan, Kapolri tak bisa arahkan polisi aktif duduki jabatan sipil.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat 3.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.

MK berpandangan, hal tersebut berdampak pada ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Adapun, perkara ini dimohonkan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pasal 28 ayat 3 UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian." Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

Dalam persidangan sebelumnya di MK pada Selasa, 29 Juli 2025, Syamsul mengatakan, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT. Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. Hal demikian sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Menurutnya, tidak adanya pembatasan yang pasti terkait dengan penjelasan dalam aturan hukum tersebut memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya secara definitif. Pasal 28 ayat 3 UU Polri telah menciptakan ketidaksetaraan dalam hukum dan pemerintahan, sehingga melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan mengabaikan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Norma tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.

Untuk itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Fatwa MUI: Bumi-Bangunan Berpenghuni Tak Layak Kena Pajak Berulang

24 Nov 2025, 08:26 WIBNews