Malaysia Larang Remaja di Bawah 16 Tahun Daftar Akun Medsos pada 2026
- Perlindungan lebih kuat bagi anak-anak di era digital,
- Platform penyedia media sosial harus memastikan sistem verifikasi usia berjalan baik.
- Dukungan dari anggota parlemen dan organisasi masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Malaysia memutuskan untuk melarang anak di bawah 16 tahun membuat akun media sosial mulai tahun 2026. Keputusan ini diambil pada Minggu (23/11/2025), untuk meningkatkan keamanan anak-anak di dunia digital. Menteri Komunikasi Malaysia, Datuk Fahmi Fadzil, menegaskan bahwa platform media sosial wajib menerapkan sistem verifikasi identitas elektronik (eKYC) agar larangan ini dapat diterapkan secara efektif.
Langkah ini merupakan bagian dari Undang-Undang Keselamatan Daring yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Pemerintah Malaysia ingin memastikan anak-anak terlindungi dari konten berbahaya, penipuan daring, dan risiko lain di media sosial. Menteri Fahmi juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi penggunaan gadget anak-anak dan mendorong aktivitas di luar ruangan.
1. Perlindungan lebih kuat bagi anak-anak di era digital
Kabinet Malaysia memutuskan untuk menaikkan usia minimum pengguna media sosial dari 13 tahun menjadi 16 tahun. Keputusan ini diambil setelah berbagai diskusi dan pertimbangan terkait dampak negatif media sosial terhadap perkembangan mental dan sosial anak-anak. Menteri Fahmi Fadzil menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih kuat bagi anak-anak di era digital.
Fahmi Fadzil menyampaikan bahwa semua platform media sosial harus menerapkan sistem eKYC untuk memverifikasi usia pengguna saat pendaftaran. Sistem ini akan menggunakan dokumen resmi seperti MyKad, paspor, dan MyDigital ID.
"Kami ingin memastikan bahwa anak-anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat akun media sosial, sehingga mereka terlindungi dari risiko online," kata Fahmi Fadzil, dilansir The Star.
2. Platform penyedia media sosial harus memastikan sistem verifikasi usia berjalan baik
Pemerintah Malaysia menargetkan semua platform media sosial untuk siap menerapkan sistem eKYC pada 2026. Menteri Fahmi Fadzil menegaskan bahwa platform penyedia media sosial harus memastikan sistem verifikasi usia berjalan dengan baik.
"Kami mengharapkan semua platform siap menerapkan eKYC pada tahun depan," ujar Fahmi Fadzil, dilansir Free Malaysia Today.
Menteri Fahmi menambahkan bahwa sistem eKYC akan memastikan bahwa hanya pengguna berusia 16 tahun ke atas yang dapat mendaftar akun media sosial. Platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan lainnya harus mematuhi aturan ini.
"Kami akan memantau penerapan sistem ini secara ketat," kata Fahmi Fadzil.
3. Dukungan dari anggota parlemen dan organisasi masyarakat
Langkah pemerintah Malaysia mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk anggota parlemen dan organisasi masyarakat. Mereka menilai bahwa larangan ini penting untuk melindungi anak-anak dari cyberbullying, pelecehan seksual, dan konten berbahaya lainnya. Namun, ada juga tantangan yang dihadapi, seperti kemungkinan anak-anak beralih ke platform yang tidak terlalu terawasi.
Beberapa anggota parlemen menyampaikan dukungan mereka terhadap kebijakan ini. Namun, mereka juga menekankan pentingnya edukasi dan pengawasan orang tua agar anak-anak tetap aman di dunia digital.

















