Stafsus Nadiem, Ibrahim Arief Penuhi Panggilan Kejagung

Jakarta, IDN Times - Staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (12/6/2025).
Ia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbud. Pantauan IDN Times, Ibrahim tiba di Kejagung pukul 10.15 WIB.
Ibrahim tiba didampingi pengacaranya, Indra Sihombing. Ia mengaku siap diperiksa dalam kasus yang memakan anggaran Rp9,9 triliun itu.
“Udah siap (siap). Kita bawa dokumennya, nanti kita serahkan ke penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Stafsus Nadiem, Jurist Tan. Namun, ia berhalangan hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbud pada Rabu (11/6/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, Jurist Tan melalui pengacaranya telah menyampaikan surat terkait berhalangan menghadiri pemeriksaan.
“Surat yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukumnya, menyampaikan mohon penundaan pemeriksaan,” kata Harli di Kejagung.
Oleh karena itu, Kejagung kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 17 Juni 2025.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah memeriksa stafsus Nadiem, Fiona Handayani. Berdasarkan pantauan, ia diperiksa pada Selasa (10/6/2025) sejak pukul 09.00 WIB hingga 23.30 WIB.
Kejagung telah mencekal ketiga stafsus itu sejak 4 Juni 2025. Ketiganya dicekal setelah mangkir pada pemeriksaan yang sudah dijadwalkan pada Senin (3/6/2025) dan Rabu (4/6/2025).