Suami BCL Kembali Diperiksa Kasus Dugaan Penggelapan Uang Pekan Depan

- Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Tiko Aryawardhana sebagai saksi kedua dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar.
- Tiko berhalangan hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 31 Juli 2024.
- Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah memeriksa tiga saksi dan beberapa barang bukti diamankan.
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan kembali memeriksa suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana. Pemeriksaan sebagai saksi kedua kalinya itu semestinya digelar, Rabu (24/7/2024).
Meski begitu, Tiko berhalangan hadir dan meminta pemeriksaan dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar itu dijadwalkan ulang.
“Pemeriksaan ditunda minggu depan, 31 Juli 2024,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi.
1. Tiko beralasan ada keperluan hari ini

Yossi mengaku telah menerima surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan Tiko. Dalam surat tersebut, Tiko memberikan alasan terkait halangan pemeriksaan hari ini.
“Dalam suratnya tertulis ada keperluan, sehingga meminta penundaan waktu di tanggal 31 Juli 2024,” ujar Yossi.
2. Kasus Tiko sudah naik penyidikan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan telah memeriksa tiga saksi.
“Ini masih didalami, proses sudah naik ke tingkat penyidikan. Ada tiga saksi yang sudah diperiksa, kemudian beberapa barang bukti sudah diamankan,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).
3. Kronologi kasus Tiko diduga gelapkan dana mantan istrinya

Kronologi kasus dugaan penggelapan uang ini bermula ketika Tiko dan Arina mendirikan sebuah perusahaan PT AAS, yang bergerak di bidang jasa makanan dan minuman, berupa restoran di The H Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 9 Maret 2015.
“Di mana pelapor sebagai komisaris di PT AAS, dan saudara TP sebagai direktur di PT AAS,” kata Ade Ary.
Saat pendirian PT AAS, Arina menyetor modal Rp2 miliar yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka. Deposito tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim.
Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga Juli 2019.
“Lalu pada Juni 2021, saat pelapor AW bercerai dengan saudara TP, pelapor menemukan dokumen laporan keuangan restoran 2017,” kata Ade Ary.
Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang dimiliki, ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140 juta. Arina kemudian mengecek rekening Bank Mandiri, BCA, dan Danamon, atas nama PT AAS.
“Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal, dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja,” kata Ade Ary.
Selanjutnya, Arina melaporkan Tiko atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar. Polisi pun telah memeriksa Arina dan Tiko dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.