Suhartoyo Sebut Tugas MKMK Akan Semakin Berat, Ini Penyebabnya

- Suhartoyo menyebut tugas MKMK akan semakin berat karena banyaknya permohonan perkara di MK.
- MKMK punya andil besar dalam membangun kepercayaan publik terhadap MK.
- Perpanjangan masa tugas MKMK berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 3 Tahun 2025.
Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyebut tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di tahun 2026 kemungkinan akan semakin berat.
Hal tersebut disampaikan Suhartoyo saat memimpin prosesi sumpah Anggota MKMK di hadapan Ketua MK diselenggarakan di Aula Lantai Dasar Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
1. Soroti banyaknya permohonan perkara di MK

Suhartoyo menyebut, kemungkinan tugas MKMK akan semakin berat karena potensi banyaknya permohonan perkara di MK.
"Tentunya tugas Bapak-Bapak mungkin akan semakin berat. Hal ini beriringan dengan semakin banyaknya permohonan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, yang biasanya diikuti dengan problematika berkaitan dengan karakter para pemohon yang berbeda-beda, sehingga harus diantisipasi," katanya.
2. Peran MKMK bangun kepercayaan publik

Suhartoyo juga mengatakan, MKMK punya andil besar dalam upaya membangun kepercayaan publik terhadap MK.
"Tanpa peran serta MKMK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya—tentunya tanpa saling intervensi—saya kira keutuhan public trust atau kepercayaan publik tidak bisa terbangun," kata dia.
MK hanya berwenang memutus perkara yang berkaitan dengan konstitusi. Sementara terkait dengan etik dan perilaku hakim menjadi ranah MKMK untuk memutuskan.
"MK bisa memutus perkara yang memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum, tetapi jika ada persoalan dari angle lain yang menemukan pelanggaran kode etik dan tidak dilapis dengan kehadiran MKMK secara utuh, maka kebulatan kepercayaan publik tersebut akhirnya bisa menjadi tidak bulat," tuturnya.
3. MK perpanjang masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, Yuliandri sebagai Anggota MKMK

Adapun, MK menetapkan perpanjangan masa tugas MKMK berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 3 Tahun 2025. Berdasarkan Keputusan tersebut, MKMK yang beranggotakan Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), dan Yuliandri (Akademisi Bidang Hukum) akan melanjutkan masa tugas sejak 7 Januari sampai dengan 31 Desember 2026.
Pengucapan sumpah dihadiri oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan seluruh Hakim Konstitusi serta para pejabat di Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
"Marilah kita memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa, karena pada siang hari ini untuk ketiga kalinya para anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi baru saja mengucapkan sumpah. Bapak Prof. Palguna, Prof. Yuliandri, dan Bapak Dr. Ridwan Mansyur untuk ketiga kalinya mendapatkan beban tanggung jawab kembali untuk meneruskan dua periode sebelumnya, sehingga digenapkan menjadi yang ketiga kalinya," kata Suhartoyo.
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) U Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.
Berdasarkan PMK 11/2024, MKMK memiliki wewenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK, memantau penerapan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Dari Laporan Tahunan MKMK Tahun 2025, MKMK telah menyelenggarakan 16 kali rapat dan persidangan sebanyak 4 kali. Terdapat 6 laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan 2 temuan MKMK dari pemberitaan, baik dari media sosial, media cetak, maupun media online terhadap dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi.
Dari laporan dan temuan tersebut, 5 laporan dan 1 temuan dinyatakan yang tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Dari laporan tersebut, MKMK telah memutus sebanyak 2 putusan.



















