MKMK Tegaskan Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Tak Melanggar

- MKMK tidak menerima laporan mempermasalahkan status Suhartoyo
- Putusan PTUN harus dibaca secara utuh, tidak hanya bagian yang mendukung isu
- Suhartoyo dipilih melalui rapat pleno, bukan mengangkat dirinya sendiri sebagai Ketua MK
Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sah dan tidak melanggar.
Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna saat jumpa pers bersama Anggota MKMK Ridwan Mansyur dan Yuliandri di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
MKMK menilai perlu melakukan klarifikasi atas adanya pemberitaan yang mempersoalkan keabsahan jabatan Ketua MK, Suhartoyo.
"Majelis Kehormatan mencermati secara saksama pemberitaan dimaksud hingga saat ini, namun tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, sehingga tidak terdapat alasan untuk meregistrasi persoalan tersebut sebagai Temuan," kata Palguna.
1. MKMK tidak pernah menerima laporan yang mempermasalahkan status Suhartoyo

Palguna menyebut, MKMK tidak pernah menerima laporan yang mempermasalahkan status Suhartoyo. Namun dari isu yang beredar, permasalahan keabsahan Ketua MK ini bersumber dari penafsiran atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUNJKT.
Putusan yang merupakan gugatan dari mantan Ketua MK Anwar Usman itu dikabulkan pada 13 Agustus 2023. Putusan tersebut menyatakan penunjukkan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.
“Dalam kaitan ini, Majelis Kehormatan menilai, terdapat upaya yang dilakukan secara sengaja, untuk menyesatkan alur penalaran yang tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 604/G/2023/PTUNJKT,” ucap Palguna.
2. Putusan PTUN harus dibaca secara utuh

Palguna menegaskan, putusan PTUN tersebut tidak bisa dipahami hanya dari satu bagian karena harus dipahami secara utuh. Sebab, isu yang berkembang hanya menyoroti bagian amar putusan yang membatalkan SK pengangkatan Suhartoyo, tanpa melihat bagian yang lain.
Amar putusan itu memang menyatakan, “Menyatakan batal Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, SH, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.”
Padahal, dalam Putusan PTUN 604/2024 itu juga menolak permohonan Anwar Usman yang meminta agar dirinya dikembalikan sebagai Ketua MK.
Di sisi lain, putusan PTUN tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh Suhartoyo dengan menerbitkan Surat Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024. Dalam surat itu merinci pemberhentian Anwar Usman serta penetapan pimpinan baru. Isi keputusan itu antara lain:
Kesatu, memberhentikan Prof. Dr. Anwar Usman sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 berdasarkan Keputusan MK Nomor 4 Tahun 2023.
Kedua, mencabut Keputusan MK Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
Ketiga, menetapkan Dr. Suhartoyo SH MH sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
Keempat, keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3. Tidak benar Suhartoyo mengangkat dirinya sendiri sebagai Ketua MK

Palguna lantas menegaskan, pemilihan Ketua MK sudah dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri seluruh hakim konstitusi. Sehingga ia membantah adanya isu yang menyebut Suhartoyo mengangkat dirinya sendiri sebagai Ketua MK.
“Sehingga, tidak benar opini yang menyatakan bahwa melalui keputusan tersebut, Dr. Suhartoyo SH MH mengangkat dirinya sendiri serta pada saat yang sama tidak terdapat alasan untuk secara hukum meragukan keabsahan Dr. Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” kata Palguna.















