Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Kejagung Hormati Putusan Hakim

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara terhadap suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) masih memiliki waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk banding atau menerima putusan.
“Kami menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan oleh majelis hakim tipikor terhadap terdakwa Harvey Moeis,” kata Harli kepada IDN Times, Senin (23/12/2024).
“Menurut hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu tujuh hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, jadi kita tunggu sikap JPU,” sambungnya.
Dalam vonis Harvey, hakim memiliki tiga alasan meringankan.
“Hal meringankan, sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim Ketua, Eko Aryanto.
Sementara, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
Sebelumnya, hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun)dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Eko.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Harvey 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Ia juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.
Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.