Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

SYL Minta Pejabat Kementan Urunan hingga Rp30 Juta demi Keinginannya

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Intinya sih...
  • Eks Menteri Pertanian SYL minta anak buah kumpulkan Rp30 juta di setiap Direktorat Kementeran Pertanian.
  • Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito, menjadi saksi persidangan kasus korupsi SYL.
  • Dirjen Tanaman Pangan Kementan pernah merasa diancam secara tidak langsung oleh SYL melalui eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta kepada anak buahnya untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp30 juta di setiap Direktorat Kementeran Pertanian. Adapun permintaan uang itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan non-budgeter saat menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.

Hal itu disampaikan Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi SYL di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

“Kita kan sharing-nya ada dua ya, ada dua jenis sharing di Tanaman Pangan itu. Yang pertama itu rutin bulanan," ujar dia.

1. Setiap direktorat harus urunan Rp30 juta

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berbincang dengan penasehat hukumnnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Eko menjelaskan, pada tahun 2022, ia pernah mengumpulkan uang dari setiap direktorat sebanyak Rp30 juta.

"Di 2022 itu waktu saya kumpulin itu per direktorat itu per bulan Rp30 juta," sebut Eko.

"Sudah dipatok 30 juta?" tanya jaksa.

2. Kebutuhan SYL tak bisa ditebak

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Eko menuturkan, uang Rp30 juta sengaja dipatok demi mengantisipasi permintaan SYL yang terkadang mendadak. Oleh karena itu, ketika ada permintaan uang tersebut bisa langsung digunakan SYL karena sudah tersedia di setiap direktorat.

"Iya karena itu kita mengira, bukan mengira deh, jadi kebutuhan pak menteri ini kan ada yang di kita kebutuhan pak menteri ini ada yang kecil-kecil, yang tadi yang kecil misal tiket bu Tita," kata Eko.

3. SYL sempat ancam anak buah untuk patungan

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Suwandi, pernah merasa diancam secara tidak langsung oleh SYL melalui eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibaca Jaksa dalam sidang.

"Saya pernah memperoleh ancaman tidak langsung dari SYL, melalui Kasdi sebagai sekjen, karena saya terlambat merespons permintaan dari SYL terkait dengan urunan sharing eselon satu untuk kebutuhan non-budgeter SYL, yang seingat saya Kasdi pernah menyampaikan kepada saya dengan kalimat, 'Pak Dirjen jika tidak memenuhi sudah tahu resikonya ya'," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

"Maksudnya Kasdi menyampaikan, jika saya tidak memenuhi permintaan urunan non-budgeter SYL, maka saya akan di-nonjob-kan dan jabatan hilang," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Amir Faisol
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us