Tak Ada di Singapura, Kejagung Cari Riza Chalid ke Negara Tetangga

- Kejagung mencari keberadaan Riza Chalid di negara tetangga
- Singapura membantah keberadaan Riza Chalid
- Singapura siap membantu Kejagung cari Riza Chalid
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan keberadaan pengusaha Riza Chalid yang dibantah otoritas Singapura.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya terbantu dengan bantahan pihak Singapura. Dengan begitu, penyidik korps Adhyaksa memastikan Riza Chalid tidak berada di Singapura.
"Artinya ini kita sudah memastikan bahwa yang tersebut kan tidak ada di sana," ujar Anang di Kejagung, Kamis (17/7/2025).
1. Kejagung cari keberadaan Riza Chalid di negara tetangga

Sebagai tindak lanjutnya, penyidik korps Adhyaksa bakal menyisir negara tetangga untuk mencari keberadaan dari tersangka kasus dugaan korupsi di PT Pertamina tersebut.
Di samping itu, Anang juga memastikan pihaknya akan menampung setiap informasi yang ada terkait dengan keberadaan Riza Chalid, termasuk berkoordinasi dengan Kemlu RI.
"Yang jelas seandainya ada informasi keberadaan yang bisa menunjukkan kita tampung dan kami akan bekerja sama dengan Kemenlu," ujarnya.
2. Singapura bantah keberadaan Riza Chalid

Sebelumnya, juru bicara Kemlu Singapura menyebut bahwa berdasarkan data imigrasi, Riza Chalid tak berada di Singapura. Bahkan, disebut bahwa Riza Chalid sudah lama tidak memasuki Negeri Singa itu.
"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura," tutur keterangan resmi juru bicara Kemlu Singapura, Rabu (16/7/2025).
3. Singapura siap bantu Kejagung cari Riza Chalid

Kemlu Singapura juga menekankan bahwa pihaknya siap membantu Kejagung terkait proses hukum terhadap Riza Chalid. Dalam kasusnya, Riza dijerat sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya yang merupakan mantan pejabat Pertamina dan pihak swasta.
Riza diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.
Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.