Beda Perlakuan Kejagung Terhadap Jurist Tan dan Riza Chalid soal DPO

- Berdasarkan informasi yang diperoleh, Jurist Tan berada di Australia. Namun demikian, Kejagung masih memastikan keberadaannya
- Berbeda dengan Jurist Tan, tersangka kasus korupsi di PT Pertamina, Riza Chalid belum ditetapkan sebagai DPO
- Kejagung pun membeberkan alasan perlakuan yang berbeda antara Jurist Tan dengan Riza Chalid terkait dengan status DPO.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menetapkan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbud. Jurist Tan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik berencana menetapkan DPO karena Jurist Tan sedang berada di luar negeri.
“Yang jelas, kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO. Nanti ditindaklanjuti dengan red notice,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (17/7/2025).
1. Kejagung masih mencari keberadaan Jurist Tan

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Jurist Tan berada di Australia. Namun, Kejagung masih memastikan keberadaannya.
“Sampai saat ini kita sedang memastikan keberadaan yang bersangkutan, posisinya di mana. Nanti kita koordinasi dengan negara-negara tertangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.
2. Kejagung belum berencana menetapkan Riza Chalid DPO

Berbeda dengan Jurist Tan, tersangka kasus korupsi di PT Pertamina, Riza Chalid belum ditetapkan sebagai DPO. Kejagung mengaku akan memanggil Riza sebagai tersangka sebelum menetapkan DPO.
“Sementara belum yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan akan segera dipanggil nanti oleh penyidik sebagai tersangka. Untuk pertama kali, kan selama ini dipanggil sebagai saksi kan, sudah tiga kali sebagai saksi, nanti akan dipanggil sebagai tersangka,” ujar Anang.
3. Penjelasan Kejagung soal beda perlakuan antara Jurist Tan dengan Riza Chalid

Kejagung pun membeberkan alasan perlakuan yang berbeda antara Jurist Tan dengan Riza Chalid terkait dengan status DPO.
“Terhadap MRC ini kan belum periksa, yang terdahulu pun belum kita periksa sebagai saksi kan belum. Nah kita butuh keterangan dulu yang berdangkutan sebagai tersangka,” ujar Anang.
“Ketika sewaktu itu saksi nggak hadir, perlu ditetapkan tersangka. Karena kita panggil dulu secara mekanisme,” imbuhnya.