Tak Cuma ke MA dan KY, Tom Lembong buat Laporan ke Ombudsman dan BPKP

- Tom Lembong melaporkan ke BPKP dan Ombudsman terkait audit sistem hukum di Indonesia.
- Laporan tersebut fokus pada evaluasi, koreksi, dan keadilan dalam penegakan hukum.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tak cuma membuat laporan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Melalui pengacaranya, Tom Lembong juga membuat laporan ke BPKP dan Ombudsman.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Tom Lembong dan Pak Ari Yusuf Amir setelah keluar dari Rutan Cipinang bahwasannya Ia tidak ingin bahwa bebasnya dia itu adalah akhir dari perjuangan perbaikan sistem hukum di Indonesia," ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
"Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata dia.
Zaid mengataka, laporan Tom Lembong ke Ombudsman dan BPKP Lebih menitik beratkan pada audit. Tom Lembong menyayangkan tidak adanya analisis audit dari BPKP.
"Ada tindakan unprofesional yang telah memenjarakan seorang warga negara Indonesia bernama Tom Lembong. Nah, ini juga harus dikoreksi, harus dievaluasi. Jadi konteks audit BPKP seperti itu," ujar dia.
Hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika serta dua Hakim Anggota, yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Namun, Hakim Alfis yang dititikberatkan.
"Tapi yang cenderung menurut kita adalah tidak melakukan unprofesional conduct-lah, ya. Itu adalah Pak Hakim anggota, Pak Alfis," ujar dia.
Diketahui, Tom Lembong awalnya akan banding terhadap vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Namun, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keppres yang memberikan abolisi pada Tom Lembong.