Kejaksaan Kembalikan Barang Bukti Pribadi Milik Tom Lembong Hari ini

- Kejaksaan Agung kembalikan barang bukti pribadi Tom Lembong yang disita dalam perkara korupsi importasi gula.
- Pengembalian barang bukti menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Barang bukti berupa laptop dan iPad milik Tom Lembong akan dikembalikan setelah dibuatkan berita acara.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal mengembalikan barang bukti pribadi milik mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang sempat disita dalam perkara korupsi importasi gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna mengatakan pengembalian barang bukti itu menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Yang sifatnya pribadi pastinya penuntut umum segera mengembalikan. Karena kemarin kan yang penting orangnya dikeluarkan dulu kan malam-malam,” kata Anang di Kejagung, Senin (4/8/2025).
Pengembalian oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu dijadwalkan dieksekusi pada hari ini. Kejaksaan akan memanggil pihak Tom Lembong untuk penyerahan.
“Kalau tidak salah hari ini mungkin diberikan, segera. Dikasihkan barang itu dengan dibuatkan berita acara, nggak ada masalah,” ujar Anang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan laptop dan iPad milik terdakwa kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016, Tom Lembong untuk dikembalikan.
Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat (18/7).
Kedua barang kukti elektonik tersebut adalah satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver model number A2837 dalam kondisi terkunci dan dat unit laptop merek Apple warna silver serial number A2681 dalam kondisi terkunci.