Tak Cuma Korupsi, Kepala BPN Riau Juga Tersangka TPPU

Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau, M Syahrir, ternyata tidak cuma menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi saja. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dia sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saat proses penyidikan perkara awal untuk Tersangka MS berjalan, Tim Penyidik [KPK] kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan tersangka dimaksud yaitu pencucian uang," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
1. M Syahrir kena pasal pencucian uang agar kekayaan negara dipulihkan

M Syahrir diduga mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk, hingga menyebunyikan kekayaan hasil korupsi. Oleh karena itu, KPK menjerat Syahrir dengan pasal pencucian uang.
"Penerapan pasal dugaan TPPU dalam rangka untuk dilakukannya aset recovery," ujar Ali.
2. KPK sita tanah dan bangunan hingga uang tunai Rp1 miliar

KPK sejauh ini telah menyita aset bernilai ekonomis tinggi yang diduga terkait dengan pencucian uang M Syahrir. Aset yang disita antara lain tanah, bangunan, hingga uang tunai Rp1 miliar.
"Penelusuran dan pelacakan aset-aset lainnya akan terus dilakukan dalam rangka memaksimalkan aset recovery, sehingga peran masyarakat sangat kami butuhkan. Silakan dapat laporkan kepada KPK terkait adanya dugaan aset terkait perkara ini," ujar Ali.
3. M Syahrir disebut terima Rp3,5 M dari kasus dugaan suap dan gratifikasi

M Syahrir sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Ia disebut meminta uang sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura ke General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang itu diduga untuk memuluskan pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari.
KPK dalam dugaan suap dan gratifikasi ini telah menahan Sudarso dan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya.