Tak Diizinkan ke TKP, Keluarga Arya Daru Minta Kasus Diambil Bareskrim

- Bareskrim siapkan SP3D dan Lapju ke Polda Metro Jaya
- Keluarga tegaskan Arya Daru tidak mengakhiri hidup
- Keluarga sebut belum ada gelar perkara kasus Arya
Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Keluarga almarhum diplomat muda Arya Daru Pangayunan kembali menyambangi Bareskrim Polri pada Kamis (16/10/2025). Mereka meminta Bareskrim Polri untuk mengambil alih kasus.
Permintaan ini diajukan usai mereka mengklaim tidak mendapatkan data-data penyelidikan dari pihak Polda Metro Jaya, serta belum diizinkan untuk meninjau lokasi kejadian atau TKP.
“Pada hari ini kami dari tim PH (penasihat hukum) almarhum ADP datang ke Bareskrim untuk menyampaikan surat terkait dengan surat yang kemarin menindaklanjuti surat kami yang tidak ada respons,” ujar Pengacara Keluarga Arya Daru, Mira Widyawati di Gedung Bareskrim.
“Juga terkait dengan data-data yang tidak diberikan oleh pihak penyelidik di Polda, juga ke TKP yang tidak dapat izin. Artinya, kita mengajukan surat ke Bareskrim adalah untuk mengajukan pengalihan penyelidikan plus gelar perkara khusus,” lanjutnya.
1. Bareskrim siapkan SP3D dan Lapju ke Polda Metro Jaya

Mira menyebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Wasidik Bareskrim untuk menanyakan kelanjutan surat yang pernah mereka masukkan.
Dari Wasidik mereka mendapatkan informasi, Bareskrim sedang menyiapkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dan laporan kemajuan (Lapju) ke Polda Metro Jaya.
Mira menegaskan pihaknya akan terus berjuang untuk mengungkap kejanggalan kematian Arya Daru.
“Karena ini negara hukum bukan negara mafia hukum. Kita tetap harus membongkar ada apa di balik ini semua. Karena kita semua tahu bahwa kematian almarhum ADP banyak misteri dan kejanggalan,” ujar Mira.
2. Keluarga tegaskan Arya Daru tidak mengakhiri hidup

Pengacara Virza Benzani menambahkan, keluarga Arya Daru hanya ingin kepastian hukim terkait penyebab kematian. Sebab, pihak keluarga mencurigai klaim Polda Metro bahwa penyebab kematian karena tidak adanya keterlibatan orang lain.
“Beberapa fakta yang kita temukan baik itu di lapangan maupun beberapa fakta-fakta yang kita dapatkan dari kawan-kawan media maupun dari keluarga itu ada suatu indikasi bahwa terjadi peristiwa itu adalah bukan merupakan peristiwa bunuh diri,” ujarnya.
“Kalau bisa kita katakan itu jelas adalah peristiwa dibunuh. Untuk itulah keluarga menginginkan agar perkaranya harus diungkap,” lanjutnya.
3. Keluarga sebut belum ada gelar perkara kasus Arya

Terlebih selama proses kasus ini, keluarga sebut tak pernah ada gelar perkara. Hanya dilakukan kesimpulan ahli pada 28 Juli.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh penyelidik sendiri belum dilakukan gelar perkara. Yang baru hanya expose hasil pemeriksaan,” ujarnya.