Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Terima Diputus, Remaja di Bekasi Bobol Rumah Mantan Pacarnya

Ilustrasi maling
Ilustrasi maling (IDN TImes/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Kronologi pencurian: Orang tua korban melaporkan rumahnya dibobol, pelaku A ditangkap dengan bantuan masyarakat setempat.
  • Amankan barang bukti: Polisi mengamankan uang tunai, iPhone, dan obeng dari tangan pelaku yang digunakan untuk membobol rumah korban.
  • Terancam 7 tahun penjara: Pelaku A ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Pria berinisial A (18 tahun) bobol rumah mantan pacarnya yang berlokasi di wilayah Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (14/11/2025).

Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Chandra menjelaskan, A melakukan pencurian itu lantaran tidak terima telah diputuskan oleh kekasihnya berinisial I.

"Keduanya (A dan I) diketahui pernah menjalin hubungan asmara, namun setelah berpisah, pelaku diduga tidak terima hingga nekat melakukan aksi kriminal di rumah mantan kekasihnya," katanya, Kamis (20/11/2025).

1. Kronologi pencurian

Ilustrasi maling
Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Alex menceritakan, peristiwa itu berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban yang mengaku rumahnya dibobol maling.

Saat itu, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan pelaku A berhasil ditangkap dibantu masyarakat sekitar. "Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku ternyata mengenal baik korban I, anak dari pelapor," jelasnya.

2. Amankan barang bukti

Ilustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari tangan pelaku, lanjut Alex, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa uang tunai, iPhone, dan obeng untuk membobol rumah korban.

"Kami menyita satu iPhone warna hitam, uang tunai Rp900 ribu milik korban, dan satu obeng yang digunakan pelaku untuk beraksi," jelasnya.

3. Terancam 7 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Saat ini, pelaku A telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Alex.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Tak Terima Diputus, Remaja di Bekasi Bobol Rumah Mantan Pacarnya

20 Nov 2025, 10:00 WIBNews