Tak Terima Vonis 20 Tahun Bui, Yudha Pembunuh Dante Banding

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuh anak aktris Tamara Tyasmara, Dante, Yudha Arfandi, menyatakan banding. Dia tak terima divonis 20 tahun penjara.
"Saya langsung menyatakan banding Yang Mulia," ujarnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Tim Kuasa Hukum Yudha sependapat. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir. Yudha divonis 20 tahun penjara usai dinilai terbukti membunuh Dante.
Hakim mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Yudha. Hakim menilai, Yudha seharusnya melindungi Dante yang merupakan anak dari Tamara Tyasmara.
Sementara, hal meringankan adalah Yudha belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Hal itu membuat Hakim menilai Yudha tak tepat diberikan hukuman mati.
Namun, terjadi dissenting opinion dalam putusan ini. Salah satu hakim berpendapat, seharusnya tak ada alasan yang meringankan vonis. Vonis itu membuat Yudha lolos dari maut. Sebab, Yudha dituntut hukuman mati oleh Jaksa.
Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha didakwa menenggelamkan Dante 12 kali ke dalam air hingga meninggal.