Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Taman Safari Bakal Laporkan Penyebar Konten OCI Bagian TSI

Tangkapan layar video vivi (kanan), Butet (tengah) dan Ida (kiri) menyampaikan disiksa di Taman Safari Indonesia  (Channel Youtube  berita satu)
Tangkapan layar video vivi (kanan), Butet (tengah) dan Ida (kiri) menyampaikan disiksa di Taman Safari Indonesia (Channel Youtube berita satu)
Intinya sih...
  • TSI laporkan penyebar konten fitnah di media sosial
  • Pengacara TSI tegaskan TSI tidak memiliki afiliasi dengan OCI
  • TSI akan mengambil langkah hukum terhadap penyebar konten tendensius

Jakarta, IDN Times - PT Taman Safari Indonesia (TSI) bakal melaporkan pihak-pihak yang dengan sengaja dan tendensius membuat dan menyebarkan konten dan berita, yang menyebut Oriental Circus Indonesia (OCI) sebagai bagian dari PT Taman Safari Indonesia di media sosial.

Pengacara TSI Bambang Widjojanto menegaskan, kliennya berbadan hukum Indonesia yang berdiri sendiri dan tidak memiliki afiliasi struktural, keuangan, maupun operasional dengan OCI atau pihak lain yang disebutkan dalam konten dan pemberitaan yang beredar di media sosial.

“Kami menyesalkan adanya pihak-pihak yang dengan sengaja, sistematis, dan tanpa dasar hukum menyebarkan informasi menyesatkan yang tidak hanya merugikan reputasi TSI, tetapi juga mengganggu keberadaan karyawan TSI," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/4/2025).

1. Penyebar konten diduga melakukan fitnah

Wamenham menerima audiensi korban pelanggaran HAM pengelola sirkus dan taman rekreasi. (dok. Kemen HAM)
Wamenham menerima audiensi korban pelanggaran HAM pengelola sirkus dan taman rekreasi. (dok. Kemen HAM)

TSI menyatakan, tindakan penyebaran berita bohong dan tuduhan sepihak yang semakin banyak beredar dalam bentuk konten dan pemberitaan di media sosial tersebut telah melanggar ketentuan hukum.

”Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” ujarnya.

2. TSI menempuh jalur hukum

Potret Bali Safari & Marine Park (instagram.com/balisafari)
Potret Bali Safari & Marine Park (instagram.com/balisafari)

Sehubungan dengan hal ini, TSI menegaskan bakal mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dengan tendensius menyebutkan OCI sebagai bagian dari perusahaan TSI.

"TSI menghormati kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin konstitusi, namun kebebasan itu tidak boleh digunakan untuk menyebarkan disinformasi yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain," lanjut Bambang.

3. TSI merasa dirugikan

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

TSI menyesalkan adanya pihak-pihak yang dengan tendensius menyebutkan OCI sebagai bagian dari perusahaan TSI secara sengaja, sistematis dan terang-terangan di berbagai platform media sosial.

“Pernyataan-pernyataan tersebut tidak hanya menyesatkan dan merugikan masyarakat serta mengancam kepentingan umum saja, tetapi juga telah merugikan reputasi dan nama baik TSI sebagai lembaga konservasi dan edukasi masyarakat yang selama ini bekerja dengan standar profesionalisme dan senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us