Tambang Ilegal Makin Masif Usai PT Timah-Smelter Swasta Kerja Sama

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Bidang Pengawasan Tambang dan Pengangkutan PT Timah, Musda Anshori, dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan korupsi PT Timah. Dalam kesaksiannya, ia menyebut penambangan ilegal semakin masif usai PT Timah bekerja sama dengan smelter swasta.
"Apakah sepengetahuan Saudara, penambangan-penambangan yang dilakukan oleh masyarakat maupun yang berbadan hukum dalam konteks tidak ada izin atau ilegal lah. Ketika terjadinya kerja sama dengan smelter itu semakin marak atau semakin seperti apa Pak?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/9/2024).
"Ya semakin masif," jawab Musda.
1. Dalam sidang Harvey Moeis terungkap ada wilayah abu-abu

Musda menjelaskan bahwa tak semua wilayah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dapat dikeluarkan surat sehingga disebut wilayah abu-abu. Produksi bijih timahnya tak masuk ke PT Timah.
"Jadi ada yang abu-abu lah, jadi ada kawasan hutan segala macam yang nggak bisa kita buatkan surat, jadi mungkin yang berasal dari situ ada yang dikerjakan masyarakat secara tradisional dan ada yang dikerjakan secara agak lebih modern Pak," ujarnya.
"Jadi di situlah sebenernya produksi-produksi, sampai dengan saat ini, produksi yang masuk, dan itulah yang selama ini tidak masuk ke PT Timah. Jadi produksi kita di 2018 itu drop, produksi baloknya hanya sekitar 75 persen itu dari kompetitor kita, 25 persen dari PT Timah. Padahal wilayah IUP, perusahaan tambang kitalah yang memiliki paling luas sekitar sekitar 95 persen," imbuhnya.
2. Harvey Moeis didakwa rugikan negara Rp300 triliun

Harvey Moeis didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp300 triliun. Kerugian negara itu berasal dari berbagai aspek.
Aspek-aspek yang dimaksudyakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14; Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519; dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700
3. Harvey Moeis kecipratan Rp420 miliar

Dalam dakwaan, Harvey Moeis disebut bersama-sama Helena Lim kecipratan Rp420 miliar. Uang itu berasal dari biaya pengamanan perusahaan-perusahan smelter tapi disebutnya sebagai dana corporate social responsibility.
Uang tersebut diterima secara langsung oleh Harvey. Selain itu, ada pula yang melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange, rekening asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari, serta rekening Sandra Dewi.
Uang yang dikirim ke rekening Harvey Moeis mencapai Rp5.563.625.000. Transaksi itu diberi keterangan solah untuk pembayaran utang, modal usaha, dan operasional. Sedangkan uang yang diterima melalui rekening Sandra Dewi mencapai Rp3,15 miliar. Uang itu diterima melalui rekening BCA atas nama Sandra Dewi.
Selain itu, jaksa menyebut Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi juga menerima aliran uang Rp80 juta. Uang itu diterima melalui rekening BCA.