Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tanggapi Quick Count, KPU: Hasil Resmi Pemilu Dilakukan Berjenjang

Anggota KPU RI, Idham Holik (tengah) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Anggota KPU RI, Idham Holik (tengah) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menanggapi hasil quick count (hitung cepat) sementara yang saat ini masih berlangsung. Dia menegaskan, hasil resmi pemilu sebenarnya baru dapat diketahui melalui rekapitulasi suara secara berjenjang.

"Sebagaimana yang diketahui publik, quick count mnggunakan metode ilmiah dalam hal ini statistik. Tapi undang-undang pemilu memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang dari PPK sampai KPU RI," kata Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024)

Oleh sebabnya, Idham menyebut hasil pemilu masih harus menunggu proses rekapitulasi suara secara berjenjang yang akan dimulai besok, Kamis (15/2/2024).

"Undang-undang pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari dari pemungutan suara sudah menetapkan hasil perolehan suara pemilu," ujar Idham.

Diketahui, sejumlah lembaga survei merilis quick count dengan jumlah sampel rata-rata sudah di angka 80 persen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us