Tangkal Penyelundupan, Bea Cukai Cegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia

- Bea Cukai berhasil menggagalkan 1.448 kasus penyelundupan NPP, meningkat dari tahun sebelumnya.
- Penindakan narkoba Bea Cukai menunjukkan pentingnya pengamanan wilayah rawan dan perbatasan Indonesia.
- Bea Cukai melaksanakan kegiatan strategis di bidang pengawasan NPP, seperti Joint Task Force on Narcotics 2024 dan Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024.
Jakarta, IDN Times - Bea Cukai merilis angka penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) sepanjang 2024. Total NPP yang berhasil diamankan pada 2924 ialah seberat 7,4 ton, meningkat dari 2023 yang seberat 6,0 ton dan 2022 seberat 6,1 ton.
Berdasarkan Data penindakan NPP Bea Cukai sampai dengan 31 Desember 2024, instansi ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan NPP sebanyak 1.448 kasus. Jumlah ini meningkat dari penindakan di 2023 yaitu sebanyak 953 kasus dan 2022 dengan 941 kasus.
"Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya kami tujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hal ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (13/1/2025).
1. Pentingnya pengamanan wilayah rawan dan perbatasan

Capaian penindakan narkoba Bea Cukai di tahun 2024 ini, kata dia, menunjukkan pentingnya pengamanan wilayah rawan dan wilayah perbatasan Indonesia. Hal ini dalam rangka menangkal segala gangguan yang berasal dari luar wilayah Indonesia, terutama yang bersifat transnational organized crime, termasuk di dalamnya penyelundupan narkoba.
Pengawasan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Pemberantasan peredaran narkotika terus menjadi prioritas nasional, mengingat dampaknya yang merusak terhadap generasi muda, stabilitas sosial, dan keamanan negara, kata Budi.
2. Berbagai program penindakan dan capaiannya

Dia mengatakan Bea Cukai bersama instansi lainnya yang terlibat dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN, terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Pihaknya juga meningkatkan kerja sama nasional dan internasional dalam pencegahan dan penanganan kejahatan transnasional.
"Serta meningkatkan kapasitas pengawasan dan efektivitas penegakan hukum berbasis lima pilar, yaitu follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, dan follow the people," tambahnya.
Sebagai perwujudan upaya tersebut, Bea Cukai telah melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis di bidang pengawasan NPP selama 2024 di antaranya ialah Joint Task Force on Narcotics 2024 bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD/instansi kepabeanan Malaysia) dan Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 bersama Polri, BNN, dan Badan POM.
Dalam Joint Task Force on Narcotics 2024 yang berlangsung pada Juli-Agustus 2024, Bea Cukai melaksanakan 12 kali penindakan narkoba di perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Pulau Kalimantan. Dari seluruh penindakan tersebut diamankan 102.636 gram sabu-sabu, 60 ribu butir pil ekstasi, 1.143 gram ganja, dan 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca.
Sementara itu, dalam Patma Bersinar 2024, yang berlangsung pada bulan 30 September-30 Oktober 2024, Bea Cukai melaksanakan 103 penindakan yang terdiri dari 84 kasus penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dan 19 kasus penindakan obat-obatan tertentu.
Dari seluruh penindakan tersebut diamankan 693.921 gram ganja, 99.747 gram sabu-sabu, 6.220 MDMA, 2.366 gram kokain, 1.023 gram ganja sintetis, 19.356 gram psikotropika, 205 gram N-ethylpentylone, dan 2.280 gram happy water.
"Secara keseluruhan, upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan narkoba yang dilaksanakan Bea Cukai, baik melalui pembentukan joint task force, pelaksanaan narcotics cyber crawling, pelaksanaan Operasi Bersinar, maupun pengembangan dan penguatan unit anjing pelacak (K-9 Bea Cukai) telah menghasilkan capaian yang luar biasa. Tren jumlah penindakan meningkat dalam tiga tahun terakhir dan diperkirakan telah dapat menyelamatkan 10,18 juta jiwa anak bangsa dari peredaran narkoba," ungkap Budi.
3. Bahaya narkoba berujung kerugian di berbagai bidang

Budi mengatakan urgensi pengawasan penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai berangkat dari fakta di lapangan bahwa peredaran narkoba membawa kerugian yang sangat besar bagi bangsa dan negara. Selain berpotensi menjadi proxy war dalam melemahkan negara melalui pelemahan sumber daya manusianya, kejahatan narkoba juga diyakini menjadi underground economy.
"Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan," katanya.
Sebagai garda depan dalam pengawasan keluar masuk barang lintas negara, ujar Budi, Bea Cukai memiliki harapan besar terhadap efektivitas penindakan narkotika. Hal itu terutama melalui penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya. "Diharapkan, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat mewujudkan Indonesia bebas dari narkotika," imbuhnya Budi.