Tangkap Dito Mahendra, Bareskrim Polri Temukan Senjata Baru

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, Dito Mahendra, akhirnya ditangkap di sebuah vila di kawasan Cangu, Badung, Bali saat sedang liburan, Jumat (8/9/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, menyatakan penyidik menemukan senjata baru saat melakukan penangkapan Dito Mahendra. Kendati, Djuhandhani belum merinci terkait jenis dan amunisi senjata yang ditemukan.
“Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi, dan hari ini kita melakukan pemeriksaan,” kata Djuhandhani, di Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023).
Diketahui, perkara Dito Mahendra bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan 15 senjata api dengan berbagai jenis.
Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Atas temuan tersebut, Dito ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Namun, Dito tidak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik menetapkan dia dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Surat DPO itu terdaftar dengan Nomor: DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum. Tidak hanya itu, Bareskrim juga tengah mengusut pihak-pihak yang membantu Dito Mahendra melarikan diri.