Tarik Giro Tunai Rp100 Miliar, Melani Mecimapro Malah Divonis Bebas

Melani divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Vonis bebas jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan Melani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani mengakui adanya penarikan tunai giro hampir Rp100 miliar pada periode Oktober 2024 hingga Juli 2025.
Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026) lalu.
Meski begitu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis bebas kepada Melani. Vonis tersebut dibacakan hakim saat sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL di PN Jaksel, Senin (9/2/2026).

Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan Melani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi, 'Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelpan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.'
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fransiska Dwi Melani dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Sebelumnya dijelaskan, dalam perjanjian antar PT MIB dan Mecimapro, uang sebesar Rp10 miliar harus dikembalikan meskipun konser dinyatakan merugi bahkan jika batal.
“Dana wajib dikembalikan kepada PT Media Inspirasi Bangsa selambat-lambatnya 23 Februari 2024. Fakta persidangan menunjukkan terdakwa tidak mengembalikan dana tersebut, sehingga unsur menguasai uang orang lain secara melawan hukum terpenuhi,” ujar JPU.
“Alasan terdakwa tidak bisa mengembalikan modal karena rugi tidak dapat diterima sebagai pembenaran. Berdasarkan Pasal 9 perjanjian, terdakwa tetap berkewajiban mengembalikan dana tersebut meskipun konser gagal atau mengalami kerugian. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa,” ujar JPU.


















