- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- Memiliki integritas moral dan keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan negara;
- Berkelakuan baik;
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Tata Aturan dan Syarat Seseorang Jadi Pahlawan Nasional, Apa Saja?

- Secara dasar hukum, pemberian gelar pahlawan kepada mereka yang gugur berjuang untuk bangsa atau berjasa luar biasa untuk bangsa.
- Ada syarat khusus seseorang layak mendapat gelar pahlawan nasional
- Proses pengusulan menjadi pahlawan nasional berjalan panjang
Jakarta, IDN Times - Setiap tahun menjelang peringatan Hari Pahlawan, nama-nama tokoh baru kerap muncul sebagai calon penerima gelar pahlawan nasional. Gelar ini bukan sekadar penghargaan, melainkan pengakuan tertinggi negara terhadap jasa seseorang yang dianggap berkontribusi luar biasa bagi bangsa.
Melansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), ada sejumlah kriteria dan proses ketat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai pahlawan nasional.
Pahlawan nasional didefinisikan sebagai warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang kini menjadi bagian dari NKRI, dan gugur atau meninggal dunia, demi membela bangsa serta negara.
Selain itu, gelar pahlawan nasional juga dapat diberikan kepada mereka yang semasa hidupnya menghasilkan karya atau prestasi luar biasa untuk kemajuan bangsa. Berikut aturan dan syarat seseorang mendapat gelar pahlawan nasional.
1. Dasar hukum pemberian gelar pahlawan

Dasar hukum pemberian gelar ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan syarat umum dan syarat khusus bagi calon penerima gelar.
Secara umum, calon pahlawan nasional harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah NKRI. Ia juga harus memiliki integritas moral, keteladanan, berjasa terhadap bangsa, serta berkelakuan baik.
Calon pahlawan nasional juga wajib setia pada negara dan tidak pernah mengkhianati bangsa, serta tidak pernah dipidana penjara minimal lima tahun berdasarkan putusan hukum tetap.
Berikut syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009:
2. Ada syarat khusus seseorang layak mendapat gelar pahlawan nasional

Selain itu, ada syarat khusus yang lebih menitikberatkan pada kiprah dan kontribusi sepanjang hidup seseorang. Calon harus sudah meninggal dunia dan selama hidupnya pernah memimpin atau terlibat dalam perjuangan bersenjata, perjuangan politik, atau perjuangan di bidang lain, demi kemerdekaan dan persatuan bangsa. Mereka juga tidak pernah menyerah pada musuh dan menunjukkan dedikasi yang melampaui tugasnya.
Tak hanya itu, tokoh yang diusulkan juga diharapkan pernah melahirkan gagasan besar yang berpengaruh bagi pembangunan, menghasilkan karya bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, serta memiliki semangat kebangsaan yang tinggi dengan dampak perjuangan yang bersifat nasional.
Berikut syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
- Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
- Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan atau
- Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
3. Proses pengusulan menjadi pahlawan nasional berjalan panjang

Proses pengusulannya pun panjang dan berlapis. Masyarakat bisa mengajukan usulan kepada bupati atau wali kota setempat, yang kemudian diteruskan ke gubernur melalui instansi sosial provinsi. Setelah itu, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) akan melakukan penelitian dan penilaian terhadap calon tersebut.
Jika dinilai memenuhi kriteria, usulan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk diteliti secara administratif oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Setelah melewati tahap verifikasi, Menteri Sosial kemudian mengajukan nama calon kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional biasanya dilakukan langsung oleh presiden dalam upacara kenegaraan yang digelar setiap 10 November, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional. Momen ini menjadi simbol penghormatan tertinggi dari negara kepada mereka yang telah mengabdikan hidupnya demi kemerdekaan, persatuan, dan kejayaan bangsa Indonesia.
Berikut tata cara pengusulan gelar pahlawan nasional:
- Masyarakat mengajukan usulan calon pahlawan nasional yang bersangkutan kepada bupati/walikota setempat.
- Bupati/walikota mengajukan usulan calon pahlawan nasional yang bersangkutan kepada gubernur melalui instansi sosial provinsi setempat.
- Instansi sosial provinsi menyerahkan usulan calor pahlawan nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian.
- Usulan calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan oleh gubernur selaku ketua TP2GD kepada Menteri Sosial selaku Ketua Umum Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
- Menteri Sosial Rl c.q. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan penelitian administrasi.
- Usulan calon pahlawan nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada TP2GP untuk dilakukan penelitian dan pengkajian.
- Usulan calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial Rl selaku ketua umum TP2GP diajukan kepada Presiden Rl melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
- Upacara penganugerahan Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden Rl dalam rangka peringatan hari Pahlawan 10 November.




![[QUIZ] Tes Pengetahuan Sejarah Indonesia Masa Reformasi, Masih Ingat?](https://image.idntimes.com/post/20250318/quiz-tes-pengetahuan-sejarah-indonesia-masa-reformasi-masih-ingatkah-kamu-2-5f4a648289df145f94c868c762b88975.jpg)













