Di Depan Anggota DPR, KPK Beberkan Kebobrokan Lapas

Di antaranya terjadi dualisme kepengurusan Lapas

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/7). Dalam pembahasannya, anggota dewan sempat meminta pimpinan KPK melakukan evaluasi sebelum mengambil tindakan OTT kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menjelaskan evaluasi KPK tentang lapas. Menurutnya, KPK telah melakukan kajian tentang lapas sejak 2008. Bahkan, dalam pengawasan lapas, Laode mengungkap bahwa di Kemenkumham terdapat dualisme kepengurusan lapas.

1. Kebanyakan lapas berlebihan kapasitas

Di Depan Anggota DPR, KPK Beberkan Kebobrokan LapasANTARA FOTO/Wahyu Nugroho

Laode menjelaskan, sejak tahun 2008, KPK telah melakukan kajian tentang lapas. Dan temuannya, ada beberapa rekomendasi yang belum dijalankan secara utuh. Salah satunya, tidak adanya kode etik ketat bagi Dirjen Pemasyarakatan dan lapas.

Kedua, lanjutnya, tentang rendahnya keterbukaan informasi dan kelebihan kapasitas di dalam lapas.

"Jumlah petugas yang terbatas, dan over kapasitas yang melebihi 150 persen. Kurangnya pengawasan Kementerian Dirjen Pas. Saya pikir ini perlu menjadi catatan bagi komisi III," terang Laode.

Baca juga: PPATK Sebut Ada Kenaikan Transaksi Keuangan pada Jaringan Teroris

2. Di dalam Kemenkumham terdapat dualisme kepengurusan lapas

Di Depan Anggota DPR, KPK Beberkan Kebobrokan LapasANTARA FOTO/Akbar Nugroho

Lebih lanjut, Laode menyampaikan bahwa di dalam kepengawasan lapas, terdapat dualisme pengurus lapas. Dualisme tersebut antara Dirjen Pas dan Sekretaris Jenderal (Sekjen). Menurutnya, bukan Dirjen yang berkuasa mengatur pengawasan lapas, melainkan Sekjen lah yang paling berkuasa.

"Makannya pernah Dirjen yang sebelumnya mengundurkan diri. Jadi kalau ada rapat dengan Kemenkumham, tolong ini di mainstream. Karena Bu Dirjen hanya ngomong tentang teknikalnya saja. Tetapi sebenarnya orang-orangnya itu diatur oleh Sekjen. Jadi ini yang perlu diperhatikan," ujar Laode.

3. Di dalam lapas harus terdapat dua pengawasan

Di Depan Anggota DPR, KPK Beberkan Kebobrokan LapasIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Selanjutnya, Laode pun menerangkan bahwa di dalam lapas, pengawasannya harus ada dua. Pengawasan di dalam dan pengawasan di luar. Namun, untuk lapas-lapas saat ini, pengawasannya tidak dilakukan seperti itu.

"Kalau di lapas itu pengawasnya harus dua. Pengawas internal dan pengawas di luar. Di lapas yang ada sekarang, internalnya saja on off. Apalagi yang di luar," ucapnya.

Baca Juga: Jero Wacik: Saya Tak Punya Saung dan AC di Lapas Sukamiskin

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya