PDIP Usul Hidupkan Kembali GBHN, Begini Kata Mendagri

Perlu mengubah UUD 1945

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi usulan dari Kongres V PDIP, yang mendorong amandemen terbatas pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tujuannya, MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai landasan bernegara.

Menurut Tjahjo, hal itu memang dirasa perlu karena seorang presiden harus memiliki perencanaan jangka panjang. Sehingga memang diperlukan GBHN, agar visi misi presiden tidak terputus begitu saja ketika periodenya berganti.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Masuk Jadi Bagian DPP PDIP

1. Tjahjo sebut GBHN diperlukan untuk program jangka panjang presiden

PDIP Usul Hidupkan Kembali GBHN, Begini Kata MendagriIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Tjahjo mengatakan, secara komprehensif negara memang harus memiliki perencanaan jangka panjang. Karena itu, program seorang presiden bisa tetap berjalan meski sudah habis masanya.

"Dengan sistem pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat, janji kampanye seorang presiden menjadi program perencanaan. Bisa lima tahunan atau 10 tahunan. Jangan sampai terputus kesinambungan dan perencanaan jangka panjang, ya perlu GBHN," kata dia di kompleks Istana Ngara, Senin (12/8).

2. Perlu mengubah UUD 1945 untuk menghidupkan kembali GBHN

PDIP Usul Hidupkan Kembali GBHN, Begini Kata MendagriIDN Times/Marisa Safitri

Menurut Tjahjo, usulan menghidupkan kembali GBHN tersebut tetap sesuai Pancasila. Mayoritas sudah menyetujuinya, namun perlu mengubah UUD 1945.

"Kan apapun ya kita bicara Pancasila, final mengikat. Tapi bicara implementasi kan sesuai dengan Pancasila itu. Kan baru usulan semua pihak bahwa perlu ada GBHN. Saya kira mayoritas semua sepakat, tapi perlu mengubah UUD," ujar dia.

3. PDIP mengusulkan untuk menghidupkan kembali GBHN

PDIP Usul Hidupkan Kembali GBHN, Begini Kata MendagriIDN Times/Margith Juita Damanik

Usulan menghidupkan kembali GBHN adalah hasil dari Kongres V PDIP di Bali pada 8-11 Agustus 2019. Dalam hasil keputusan tersebut, partai kepala banteng moncong putih itu, ingin menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tinggi negara yang menetapkan GBHN.

"Demi menjamin kesinambungan pembangunan nasional, perlu dilakukan amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara, dengan kewenangan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi salah satu hasil Kongres V PDIP.

Baca Juga: Prabowo Hadiri Kongres PDIP, Fadli Zon Beri Sinyal Gerindra Merapat

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya