Setahun Pandemik, Ini Deretan Strategi Pemerintah Tangani COVID-19

Dalam setahun, mampukah pemerintah tangani pandemik?

Jakarta, IDN Times - Selama satu tahun pandemik COVID-19 melanda Indonesia, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengeluarkan banyak kebijakan untuk mengatasinya. Mulai dari menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Lalu, bagaimana perjalanan kebijakan strategi pemerintah untuk mengatasi COVID-19 di Indonesia selama setahun ini?

1. Awal pandemik, Jokowi terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Setahun Pandemik, Ini Deretan Strategi Pemerintah Tangani COVID-19Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas di Istana Bogor, Jumat (29/1/2021) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Pada awal pandemik masuk ke Indonesia, Presiden langsung mengambil kebijakan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat awal pandemik, Jokowi langsung memerintahkan agar masyarakat melakukan aktivitas di rumah masing-masing, seperti belajar, beribadah dan bekerja. Aturan tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.

Bahkan, karena adanya pandemik, pemerintah juga memutuskan untuk memangkas cuti lebaran Idul Fitri dan melarang masyarakat melakukan mudik atau pulang kampung. Keputusan tersebut diambil pemerintah agar memutus rantai penyebaran virus corona.

Kebijakan beraktivitas di rumah tersebut menimbulkan kontroversi lantaran sebelumnya pemerintah seakan tidak serius menghadapi pandemik COVID-19 yang saat itu sudah melanda beberapa negara. Namun, ketika virus sudah mulai menyebar di Indonesia, pemerintah terkesan 'gelagapan' menghadapinya.

Baca Juga: Setahun Pandemik, IDI: Indonesia Belum Lewati Gelombang Pertama 

2. Pemerintah terapkan PSBB transisi setelah 3 bulan pengetatan

Setahun Pandemik, Ini Deretan Strategi Pemerintah Tangani COVID-19ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kemudian, pada Mei 2020, Jokowi meminta masyarakat kembali beraktivitas di tengah pandemik virus corona. Meski pemerintah membolehkan masyarakat kembali produktif, tetapi mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan ia tidak akan mencabut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tidak dicabut. PSBB terus (berjalan), tapi seperti tadi yang sudah saya sampaikan, kita harus memiliki sebuah tatanan kehidupan baru," ujar Jokowi ketika memberikan keterangan pers di Istana Merdeka pada Jumat (15/5/2020).

Jokowi meminta masyarakat untuk kembali produktif walaupun di tengah wabah virus corona. Ia mengatakan pada akhirnya masyarakat tetap bisa beraktivitas dan hidup berdampingan dengan COVID-19. Apalagi Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan virus corona kemungkinan tidak akan pernah hilang dari lingkungan manusia sama seperti penyakit lain yang disebabkan oleh virus. 

"Kehidupan masyarakat berjalan, tapi kita juga harus bisa menghindarkan diri dari COVID-19 dengan cara tadi, cuci tangan setelah beraktivitas, jaga jarak yang aman, dan pakai masker," kata Jokowi.

Saat itulah, pemerintah menerapkan kata 'new normal' dan meminta masyarakat untuk hidup berdampingan dengan virus corona. Ketika itulah muncul kebijakan PSBB transisi, di mana pengetatan yang dilakukan sebelumnya sudah mulai dilonggarkan, mal dan tempat makan sudah bisa dikunjungi dengan jumlah pengunjung yang terbatas.

3. Pertengahan Januari 2021, pemerintah putuskan kebijakan PPKM yang dikritik sendiri oleh Jokowi

Setahun Pandemik, Ini Deretan Strategi Pemerintah Tangani COVID-19Ilustrasi personel Satgas Mobile COVID-19 memeriksa kondisi pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di ruang isolasi Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/3). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Namun, hingga akhir 2020, kasus COVID-19 tak juga melandai di Indonesia. Hingga satu juta kasus kini mencapai di tanah air. Akhirnya, pemerintah membuat strategi baru dengan menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sejak 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Tetapi, PPKM yang baru berjalan selama dua minggu itu sudah mendapatkan kritikan keras dari Jokowi. Ia menilai PPKM tidak efektif dan justru menjatuhkan ekonomi, sementara kasus positif tidak berkurang.

Sebab, saat PPKM diterapkan, pemerintah memang memperketat kembali jam operasional mal, aturan dine in di tempat makan juga diperketat, serta aturan batasan karyawan yang kerja di kantor juga dikurangi lebih banyak.

"Saya ingin menyampaikan mengenai yang berkaitan dengan PPKM, tanggal 11-25 Januari, kita harus ngomong apa adanya, ini tidak efektif," kata Jokowi dalam rapat terbatas yang diunggah akun Sekretariat Presiden di YouTube, Minggu (31/1/2021).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan, esensi kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan di tengah pandemik saat ini ialah mengurangi atau bahkan mencegah terjadinya mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan COVID-19.

"Esensi dari PPKM ini kan membatasi mobilitas, tetapi yang saya lihat di implementasinya ini kita tidak tegas dan tidak konsisten," ujarnya. Oleh karena itu, menurutnya ketegasan dan konsistensi dari penerapan kebijakan tersebut sangat dibutuhkan untuk memperoleh hasil yang diinginkan.

Tidak hanya itu, Jokowi juga menyebut gara-gara PPKM perekonomian menurun sedangkan angka COVID-19 pun malah terus meroket.

“Ada PPKM ekonomi turun. Sebetulnya enggak apa-apa asal Covid-nya turun, tapi ini enggak. Menurut saya, coba dilihat lagi, tolong betul-betul dikalkulasi, dihitung, supaya kita dapat sebuah formula," ujar Jokowi.

Jokowi menuturkan, hingga saat ini belum ada formula yang terbukti tepat dan efektif untuk menurunkan angka penyebaran COVID-19. “Negara lain enggak ada. Yang benar yang mana enggak ada, yang lockdown juga eksponensial," tambah Jokowi

4. Pemerintah putuskan jalankan PPKM Mikro

Setahun Pandemik, Ini Deretan Strategi Pemerintah Tangani COVID-19Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin (19/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Setelah mendapatkan teguran keras dari Jokowi, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, kali ini pemerintah menerapkan strategi baru yaitu PPKM mikro, di mana penanganan COVID-19 dilakukan hingga ke level RT/RW.

Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan dari 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. Mengikuti kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri yang mengatur pelaksanaan PPKM mikro tersebut.

Aturan yang mengatur soal PPKM mikro juga telah dikeluarkan oleh Tito dalam Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Tetapi, instruksi yang diteken pada 5 Februari 2021 itu justru menuai kritik lantaran banyak pelonggaran pembatasan di dalamnya. Beberapa pelonggaran pembatasan itu berbeda dengan aturan di PPKM yang sebelumnya, seperti jam operasional mal hingga pukul 21.00 WIB, batas karyawan yang bekerja di kantor sebesar 50 persen, dan makan di tempat dibatasi 50 persen.

Namun, dalam aturan PPKM mikro ini disebutkan larangan berkerumun lebih dari tiga orang. Selain itu, dibatasi juga keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

"Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," tulis Tito dalam instruksinya.

Baca Juga: [LINIMASA-5] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya