- Mengatur pengawasan obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas kefarmasian dan ritel modern (hypermarket, supermarket, minimarket)
- Mengatur seluruh alur pengelolaan obat: pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, dan pelaporan
- Menetapkan kewajiban adanya penanggung jawab dalam pengelolaan obat di setiap fasilitas
- Memberikan kewenangan pengawasan penuh kepada BPOM baik sebelum maupun selama obat beredar
- Menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan pengelolaan obat
- Menggantikan PerBPOM Nomor 24 Tahun 2021
- Menutup kekosongan aturan terkait pengelolaan obat di ritel modern yang sebelumnya belum diatur jelas
- Bertujuan melindungi masyarakat dari risiko obat yang tidak sesuai standar keamanan, khasiat, dan mutu
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengawasan Obat di Supermarket

- BPOM menerbitkan PerBPOM 5/2026 untuk memperkuat pengawasan obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas kefarmasian serta ritel modern seperti supermarket dan minimarket.
- Aturan baru ini memberi BPOM kewenangan lebih luas dalam pengadaan hingga distribusi obat, termasuk penetapan sanksi administratif bagi pelanggaran pengelolaan obat.
- PerBPOM 5/2026 mewajibkan adanya penanggung jawab pengelolaan obat di setiap fasilitas dan menggantikan aturan lama guna menutup kekosongan regulasi sebelumnya.
Jakarta, IDN Times - BPOM menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 (PerBPOM 5/2026) tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Aturan ini diundangkan pada 6 April 2026.
Peraturan ini hadir untuk memperkuat pengawasan obat bebas dan obat bebas terbatas yang beredar di fasilitas layanan kefarmasian maupun ritel modern seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket.
1. Berpotensi menimbulkan berbagai risiko

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan, aturan ini diterbitkan untuk menutup kekosongan regulasi yang selama ini terjadi. Menurut dia, kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti penyimpangan pengelolaan obat selama peredaran, mutu, keamanan, dan khasiat obat yang tidak terjamin, serta potensi penyalahgunaan atau penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan.
"Selain itu, pengelolaan obat di sarana ini tidak disertai dengan personel penanggung jawab,” ujar Taruna.
2. Tetapkan sanksi administratif

Dia mengatakan, BPOM kini memiliki kewenangan pengawasan yang lebih luas, termasuk pada proses pengadaan hingga distribusi obat di ritel modern.
“Tidak hanya itu, PerBPOM 5/2026 ini mengatur penetapan sanksi administratif sebagai bentuk law enforcement saat terjadi pelanggaran. BPOM dapat menindak tegas ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan,” kata dia.
3. Isi aturan baru

Dengan aturan ini, BPOM juga memperjelas mekanisme penanggung jawab pengelolaan obat, mulai dari apoteker di pusat distribusi, tenaga vokasi farmasi di toko obat, hingga tenaga penunjang kesehatan di ritel modern.
Berikut isi aturan baru tersebut!


















