Temuan Komnas HAM: Polemik Tambang Raja Ampat Picu Konflik Horizontal

- Enam pulau kecil di Raja Ampat jadi tambang nikel milik lima perusahaan
- Pengerusakan lingkungan hidup bertentangan dengan UUD 1945 dan UU HAM
- Komnas HAM minta pemulihan hak masyarakat setempat dipenuhi
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Saurlin Siagian mengungkap informasi awal yang ditemukan pihaknya terkait pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Temuan itu didapat setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Ia menyebut, polemik izin tambang tersebut memicu gesekan konflik horizontal di tengah masyarakat.
"Adanya aktivitas pertambangan tersebut telah memicu konflik horizontal antara masyarakat yang menolak pertambangan dengan masyarakat yang mendukung aktivitas pertambangan," kata Saurlin dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
1. Ada enam pulau yang jadi pertambangan nikel

Komnas HAM mencarat, terdapat enam pulau kecil yang menjadi lokasi penambangan nikel, yang dimiliki oleh lima perusahaan.
Di antaranya, Pulau Gag yang dilakukan oleh PT Gag Nikel; Pulau Kawei yang dilakukan oleh PT Kawei Sejahtera Mining; Pulau Manuran yang dilakukan oleh PT Anugerah Surya Pratama; Pulau Waigeo yang dilakukan oleh PT Nurham; serta Pulau Batang Pele dan Manyaifun yang dilakukan oleh PT Mulia Raymond Perkasa.
2. Pengerusakan lingkungan hidup bertentangan dengan UUD 1945 dan UU HAM

Berdasarkan informasi awal yang didapat, Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo menegaskan perusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 UU HAM.
"Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1981 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," tegasnya.
3. Komnas HAM minta pemulihan hak masyarakat setempat dipenuhi

Prabianto menyebut, pencabutan IUP yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM RI terhadap empat perusahaan tambang nikel merupakan langkah maju menghentikan perusakan lingkungan hidup.
Namun, tindakan tersebut harus diikuti dengan langkah-langkah konkret pemulihan hak-hak masyarakat setempat termasuk restorasi bekas lokasi tambang.