Terdakwa Kasus Narkoba Disidang di Bekasi Diduga Korban Malprosedur

Bekasi, IDN Times - Pemuda asal Kabupaten Bogor berinsial S (19) diduga menjadi korban malprosedur yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota atas kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis.
Diketahui, S pada Senin (26/2/204) sudah menjalani sidang ke tiga di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria.
Selain S, polisi juga menangkap dua orang temannya. S ditangkap atas kepemilikan tembakau sintetis seberat 1 gram, sementara dua temannya ditangkap atas kepemilikan sabu. Ketiganya ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor.
1. Dugaan malprosedur

Kuasa Hukum S, Muhammad Ari Pratomo mengatakan, pihaknya menemukan dugaan malprosedur kepada kliennya saat polisi melakukan penangkapan.
Sebab, saat melakukan penangkapan, pihak kepolisian tidak melengkapi dirinya dengan surat tugas penangkapan.
"Polisi tidak boleh menangkap tanpa surat penangkapan sementara di ruang persidangan, (saksi) di hadapan hakim, di hadapan Jaksa pada saat tadi saya tanya, (mengakui) tidak bawa surat penangkapan," kata Ari, Senin (26/2/2024).
2. Polisi disebut tidak berkoordinasi dengan lingkungan

Dia juga mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada dini hari tersebut tidak disertakan izin kepada pengurus lingkungan setempat.
"Seharusnya, menurut UU, penangkapan itu yang melakukan Polres Kabupaten Bogor, kalau pun dari Polres Bekasi Kota yang menangkap, tentunya ada koordinasi, setidaknya begitu. Ada izin lingkungan setempat karena itu dilakukan pada waktu subuh," jelasnya.
"Ini negara hukum, artinya kan nangkap orang harus ada dasar, okey penyelidikan (pengembangan) karena ada laporan masyarakat tapi setidaknya kan dibekali dasar," tambahnya.
3. Berharap bisa meringankan terdakwa

Dia juga mengatakan, temuan dugaan malprosedur tersebut diharapkan jadi pledoi atau pembacaan nota pembelaan yang dapat dipertimbangkan hakim.
"Jadi, semoga alasan ini bisa saya ajukan di (sidang) pledoi," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan saksi yakni ketua RT yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
"Setelah ini kami menghadirkan saksi yang meringankan, RT, kemudian mungkin rekan-rekan dari terdakwa," ungkap Ari.