Terima Suap Rp24,5 M, Bupati Mamberamo Tengah Kabur dari Kejaran KPK

Jakarta, IDN Times - Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, diduga telah menerima Rp24,5 miliar usai memberikan sejumlah proyek pada beberapa kontraktor. Ricky yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK kabur dan hingga saat ini masih menjadi buronan.
"Khusus tersangka RHP, KPK tetap berupaya untuk melakukan pencarian keberadaan yang
bersangkutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
1. Ada tiga tersangka penyuap, baru dua ditahan

Ada tiga kontraktor yang diduga memberi suap pada Ricky usai mendapat paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo. Mereka adalah Simon Pampang (Direktur PT Bina Karya Raya), Jusiendra Pribadi Pampang (Direktur PT Bumi Abadi Perkasa), dan Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun.
Namun, KPK baru menahan Simon dan Jusiendra. Mereka ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka SM dan tersangka JPP selama 20 hari pertama," ujar Karyoto.
2. Para kontraktor dan Ricky bersepakat soal proyek infrastuktur di Mamberamo Tengah

Para kontraktor disebut melakukan pendekatan dan akhirnya bersepakat dengan Ricky. Politikus Partai Demokrat itu memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek beranggaran besar pada mereka.
"JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 Miliar,
diantaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar.
"Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 Miliar," sambungnya.
3. Ricky Pagawak diduga juga terima uang dari pihak lain

Tak hanya menerima Rp24,5 miliar, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lain. Uang itu diduga diterima Ricky melalui beberapa orang kepercayaannya.
"Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalami pada proses penyidikan ini," sambungnya.
Simon, Marten, dan Jusieandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.