Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tersangka Kasus Tukin ESDM Diduga Beli Rumah Mewah Pakai Uang Korupsi

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Tersangka kasus dana tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM Christa Handayani Pangaribowo menggunakan uang korupsi untuk membeli rumah mewah. Hal ini didalami KPK lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Polres Kota Bandung," ujar juru bicara KPK Ali FIkri, Rabu (9/8/2023).

1. Ada tiga saksi yang diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ada tiga saksi yang diperiksa KPK. Mereka adalah pihak swasta Asep Rahmat Hidayat dan Dessy Natalia, serta Konsultan Aldi Alfarizy.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rumah dikawasan elite di wilayah Bandung oleh tersangka CHP (Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo)," ujar Ali.

"Dengan sumber uang diduga dari dana tukin fiktif di Kementerian ESDM," imbuhnya.

2. Ada 10 tersangaka dalam kasus ini

KPK Tahan 9 dari 10 Tersangka Korupsi Dana Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Priyo Andi Gularso (Subbagian Perbendaharaan), Novian Hari Subagio (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Lernhard Febian Sirait (Staf PPK).

Kemudian Christa Handayani Pangaribowo (Bendahara Pengeluaran), Abdullah (Bendahara Pengeluaran), Haryat Prasetyo (PPK), dan Beni Arianto (Operator SPM).

Lalu, Hendi (Penguhi Tagihan), Rakhmat Annashikhah (PPABP), dan Maria Febri Valentine (Pelaksana Verifikasi dan perekaman akuntansi).

3. Kasus ini rugikan negara Rp27,6 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini bermula ketika Kementerian ESDM pada periode 2020-2022 merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja Rp221,9 miliar. Selama periode tersebut para pejabat di perbendaharaan DItjen Minerba yang kini menjadi tersangka, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin yang tak sesuai ketentuan.

Manipulasi pembayaran itu diduga menyebabkan selisih bayar Rp27,6 miliar. Selisih bayar tersebut diduga dinikmati para tersangka. Berikut rinciannya:

  • Priyo Andi Gularso: Rp4,75 miliar
  • Novian Hari Subagjo: Rp1 miliar
  • Lernhard Febian Sirait: Rp10,8 miliar
  • Abdullah: Rp350 juta
  • Christa Handayani Pangaribowo: Rp2,5 miliar
  • Haryat Prasetyo: Rp1,4 miliar
  • Beni Arianto: Rp4,1 miliar
  • Hendi: Rp1,4 miliar
  • Rakhmat Annashikhah: Rp1,6 miliar
  • Maria Febri Valentine: Rp900 juta.

Kasus ini menyebabkan keruggian negara Rp27,6 miliar. Dari total kerugian negara tersebut, KPK baru menerima pengembalian Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us