KPK Panggil 10 Tersangka Kasus Dana Tukin Kementerian ESDM Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka akan diperiksa sebagai tersangka.
"Benar kami jadwalkan pemanggilan terhadap 10 orang yang KPK telah tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja di Kementrian ESDM," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (14/6/2023).
1. KPK harap para tersangka kooperatif

KPK berharap para tersangka memenuhi panggilan KPK. Sebab, keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan kasus ini.
"Kami ingatkan para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali.
2. Diawali laporan masyarakat, KPK usut dugaan korupsi tukin

Diketahui, dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM berawal dari laporan masyarakat pada KPK. Kemudian, lembaga antirasuah menindaklanjutinya hingga menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
"Setelah kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup maka kemudian kami meningkatkan pada proses penyidikan," jelas Ali.
3. Plh Dirjen Minerba Idris Froyoto Sihite sempat diperiksa KPK

KPK dalam kasus ini juga sempat memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M IDris Froyoto Sihite.
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM itu dicecar KPK soal berbagai hal. Salah satunya terkait mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja (tukin) pada Ditjen Minerba.
"Selain itu di dalami juga terkait adanya aliran uang pada beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," ujarnya.