Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tiga Kejutan di Sidang Tersangka OTT Uang Ketok Palu

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Sidang kasus pemberian uang ketok palu oleh Pemprov Jambi kepada anggota DPRD kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (26/2). Dalam sidang kemarin, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wakil Ketua DPRD Jambi Syahbandar. 

Sejak awal, politikus Partai Gerindra itu sudah bertekad akan buka-bukaan selama persidangan. Janji itu ternyata dipenuhi dan membuat publik terkejut. Apa saja kesaksiannya di persidangan untuk terdakwa Erwan Malik, Saipudin dan Arpan? 

1. DPRD meminta uang ketok palu kepada Pemprov

Default Image IDN
Default Image IDN

Dalam persidangan kemarin, Syahbandar tidak menampik soal adanya permintaan uang ketok dari DPRD kepada Pemprov kalau ingin RAPBD 2018 segera disahkan. Bahkan, yang ikut 'memalak' termasuk pimpinan DPRD Cornelis Buston. 

"Saya mendengar pada saat rapat tertutup. Waktu itu El Helwi dari PDIP yang meminta uang kepada Erwan Malik. Intinya memang ada permintaan uang," ujar Syahbandar di depan majelis hakim seperti dikutip dari media lokal. 

Anggota DPRD meminta uang ketok tersebut di ruang kerja Cornelis. Tetapi, Cornelis menyarankan agar uang ketok tidak diberikan dalam bentuk tunai, melainkan dalam bentuk fee proyek. 

Selain itu, ada pula rapat ke-2 di mana ia mendengar nominal uang ketok palu yang diminta oleh anggota DPRD lalu disanggupi oleh Erwan Malik. 

"Nilainya bervariasi, ada yang mencapai Rp 100 juta, ada juga yang Rp 50 juta," kata Syahbandar. 

Keterangan Syahbandar itu semakin memperjelas pernyataan yang pernah disampaikan Cornelius Buston usai diperiksa lembaga anti rasuah pada 5 Januari lalu. Ia mengaku memang sempat mendengar dan tahu soal uang suap bagi rekan-rekannya di DPRD. Sayangnya, ia tidak dapat berbuat apa-apa. 

“Itu memang sempat terdengar (pemberian uang ketok palu), tetapi saya tidak bisa berbuat apa-apa untuk mencegahnya. Pejabat supervisi KPK saja sempat berkunjung ke Jambi pada 21 November untuk memberikan pengarahan mengenai koordinasi dan supervisi. Tetapi, pada kenyataannya tetap saja (pemberian uang suap) terjadi. Ini memalukan sekali,” ujar Cornelius pada Jumat (5/1). 

2. Bertemu dengan Gubernur Zumi Zola di Jakarta

Default Image IDN
Default Image IDN

Di hadapan majelis hakim, Syahbandar turut mengakui adanya pertemuan dengan Gubernur Jambi Zumi Zola di sebuah hotel di Jakarta. Pertemuan itu, kata Syahbandar, terkait program yang belum berjalan pada tahun itu. 

"Saya memberi masukan kepada Pak Gubernur di Jakarta, karena programnya belum terlaksana penuh," kata Syahbandar. 

Ia juga mengaku ada pertemuan dengan terdakwa Erwan Malik di Bandara Soekarno-Hatta saat mau pulang ke Jambi. Syabandar pun kemudian bertanya kepada Erwan, apakah tujuan kedatangannya untuk menemui Zumi. 

"Saya tanya, ada ketemu dengan Pak Gubernur?" kata Syahbandar.

3. Cabut keterangan di Berita Acara Pemeriksaan

Default Image IDN
Default Image IDN

Dalam persidangan itu pula terungkap bahwa Syahbandar mencabut keterangan yang sempat ia sampaikan ke penyidik dan tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Itu semua bermula ketika Jaksa KPK, Febi Dwiandos, mengkonfrontir pernyataan Syahbandar ketika bertemu Erwan di Bandara Soetta. 

"Dalam BAP tersebut, saudara saksi mengatakan sudah ada perintah dari Pak Gubernur," ujar Febi. 

Namun, itu sempat dibantah oleh Syahbandar yang akhirnya berujung ia mencabut keterangan tersebut. 

"Ya, (keterangan) di BAP itu saya, itu saya cabut," kata dia.

Namun, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, baik saksi dan terdakwa tidak bisa begitu saja mencabut keterangan yang sudah ditulis oleh penyidik di BAP. Hal itu memang memungkinkan dilakukan, tapi kalau ada kekeliruan minor. 

"Dan tetap perlu dijelaskan juga mengapa ada perubahan itu. Apalagi kalau prosesnya sudah sampai di persidangan," ujar Febri di kantor KPK semalam. 

Ia mengingatkan kepada siapa pun ketika memberikan keterangan di tahap pro justisia maka harus dilakukan dengan benar.

"UU mengatur seperti itu. Jangan sampai kemudian keterangan diubah-ubah karena nantinya malah mengarah ke pemberian keterangan yang tidak benar," tutur dia.

Apakah nantinya hakim akan lebih mendengar keterangan Syahbandar di pengadilan ketimbang di BAP? Febri menjelaskan itu merupakan kewenangan hakim. Namun, kata dia, sering kali di persidangan, hakim malah lebih memilih untuk menggunakan keterangan di BAP dibandingkan yang sudah diubah di muka persidangan. 

"Jadi, itu sebagai sebuah fakta dan tentu akan KPK cermati," ujar Febri. 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us