Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Penjelasan Panglima TNI soal Revisi Keputusan Jenderal Gatot

IDNTimes/Fitang Adhitia
IDNTimes/Fitang Adhitia

Jakarta, IDN Times - Penglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan keputusan Jenderal Gatot Nurmantyo yang merotasi 16 perwira tinggi di jajaran militer.

Ada tiga penjelasan yang disampaikan Hadi usai menyerahkan Brevet TNI AU kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, hari ini.

1. Keputusan sudah matang dan evluasi berkesinambungan

Default Image IDN
Default Image IDN

Hadi mengatakan keputusan tersebut sudah matang dan diambil berdasarkan evaluasi secara kesinambungan serta untuk kebutuhan Institusi TNI.

"Pertama, untuk mengemban amanah sebagai Panglima TNI, saya udah melaksanakan evaluasi secara kesinambungan terhadap SDM (sumber daya manusia) untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas ke depan," ujar Hadi di Landasan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu (20/12).

2. Pemilihan SDM di kalangan TNI berdasarkan asas profesionalitas

Default Image IDN
Default Image IDN

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara ini menyebutkan, pemilihan SDM yang mengisi jabatan di kalangan Institusi TNI berdasarkan asas profesionalitas. "Dasar untuk penilaian sumber daya manusia itu prifesionliatas," jelas Hadi.

3. Bukan atas dasar suka atau tidak suka

Default Image IDN
Default Image IDN

Menurut Hadi, soal pembinaan karier TNI itu sudah tidak dapat diutak-atik. Sehingga bukan atas dasar suka atau tidak suka.

"Tiga, terkait pembinaan karier prajurit TNI itu sudah baku, berdasarkan profeisonalitas yang selalu kita lakukan. Tidak ada istilah like and dislike dalam pembinaan karire, terima kasih, cukup," Hadi menandaskan.

Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya melakukan rotasi 85 perwira tinggi di jajarannya menjelang berakhir masa jabatannya. Salah satunya, Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi yang dirotasi menjadi perwira tinggi Mabes AD bertujuan untuk pensiun dini.

Default Image IDN
Default Image IDN

Isi surat yang diterbitkan Gatot  Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember tersebut menjadi batal, setelah lewat terbitnya surat keputusan baru dari Panglima Hadi bernomor Kep/928.a/XII/2017 tanggal 19 Desember.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Akhmad Mustaqim
EditorAkhmad Mustaqim
Follow Us