Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tiga TNI AL Pembunuh Bos Rental Pikir-Pikir Atas Vonis Pengadilan

Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil menjalani sidang tuntutan. (IDN Times/Santi Dewi)
Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil menjalani sidang tuntutan. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) akan menggunakan waktu selama satu pekan untuk menimbang vonis yang dibacakan hakim Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur. Dua anggota TNI AL, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijatuhi vonis bui seumur hidup.

Sedangkan, seorang terdakwa anggota TNI AL lainnya, Rafsin Hermawan, dijatuhi vonis empat tahun bui. Selain itu, ketiganya juga dipecat dari institusi TNI AL. Bambang mengatakan keputusan untuk menyikapi vonis disampaikan kuasa hukum mereka.

"Kami akan mengambil alternatif ketiga, kami mohon waktu. Berikan waktu tujuh hari untuk berpikir," ujar kuasa hukum tiga terdakwa, Letnan Kolonel Laut Hartono di ruang sidang pada Selasa (25/3/2025).

Langkah serupa juga disampaikan Oditur Militer. Mereka juga memilih menimbang lebih dulu vonis yang disampaikan oleh Pengadilan Militer.

"Mohon izin Yang Mulia karena ada beberapa tuntutan yang tidak dikabulkan maka kami akan pikir-pikir juga," kata Oditur Militer, Mayor Chk Gori Rambe.

Vonis yang diputuskan hakim Pengadilan Militer sesungguhnya sudah sesuai tuntutan yang dibacakan pada dua pekan lalu. Tetapi Hakim Ketua Militer, Letkol Chk Arief Rahman menolak pengajuan restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi dua keluarga korban.

Pengadilan Militer memberikan waktu berpikir selama satu pekan. Kedua pihak dapat menerima putusan hakim atau mengajukan banding. Bila dalam waktu satu pekan tidak ada keputusan, maka vonis hakim Pengadilan Militer menjadi ketentuan hukum tetap.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us