Tim AMIN Resmi Daftar Sengketa Pemilu 2024 ke MK, Minta Pemilu Diulang

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) resmi mendaftar gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).
Pendaftaran sebenarnya sudah dilakukan lebih dulu secara daring pada pukul 01.00 WIB. Hari ini, tim hukum AMIN hanya melengkapi berkas dan barang bukti. Total berkas yang diajukan mencapai 100 halaman.
Tim hukum AMIN yang dipimpin Ari Yusuf Amir meneken berkas pengajuan gugatan Pilpres 2024. Selain itu, turut didampingi Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi Alaydrus dan Co-Captain, Thomas Trikasih Lembong. Namun, Anies-Muhaimin terlihat tidak ikut hadir.
"Alhamdulillah, hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Kami sudah lakukan secara online tadi malam. Pagi ini kami peserta tim hukum, semua lengkap. Kami hadir di MK untuk melengkapi semua berkas yang diperlukan," ujar Ari, di gedung MK.
Ari pun memuji pihak MK yang bekerja secara profesional, sehingga persidangan bisa segera berjalan. Advokat senior itu juga turut melampirkan bukti-bukti di lapangan terkait dugaan kecurangaan Pemilu 2024, salah satunya mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Dari awal proses tersebut kan sudah bermasalah. Karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak seorang presiden sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa. Ini lah dampak yang kami uraikan. Bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, soal pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main. Itu semua kami uraikan di permohonan kami," tutur dia.
Ari berharap bila argumen tersebut diterima MK, maka pihaknya ingin dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa diikuti calon wakil presiden nomor urut dua.
"Silakan calon wakil (presiden) diganti. Mari kita bertarung dengan jujur, adil dan bebas," katanya.