Tim Hukum AMIN: Bansos Hak Rakyat, Jangan Dipolitisasi!

Jakarta, IDN Times - Tim hukum nasional Anies-Muhaimin menyentil praktik politisasi bantuan sosial (bansos) yang kini dilakukan secara terang-terangan jelang pemilu 2024. Beberapa ketua umum partai politik bahkan tak malu-malu mempengaruhi publik dengan menyebut bansos bersumber dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Ada tiga jenis bansos yang tetap cair pada 2024, yaitu bansos El Nino, Program Kartu Harapan (PKH), dan kartu sembako serta beras 10 kilogram (kg).
"Bansos ini haknya masyarakat, hak rakyat dan wajib dibagi tapi jangan dipolitisasi. Sehingga, bagilah bansos itu tanpa embel-embel apapun," ujar Ketua Tim Hukum Nasional (THN), Ari Yusuf Amir ketika memberikan keterangan pers di Rumah Perubahan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (17/1/2024).
Contoh embel-embel yang dimaksud, yaitu adanya seremoni tertentu sebelum bansos dibagikan ke warga. Ia merujuk yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto pada pekan ini ke warga di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam kampanyenya, Airlangga meminta warga untuk mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi usai bansos dibagikan. Ucapan terima kasih itu diminta oleh Airlangga agar didokumentasikan dalam bentuk video.
"Yang dilakukan oleh Pak Airlangga membagikan (bansos) lalu mengatakan itu bantuan dari Pak Jokowi. Lalu, ada kasus Pak Jokowi membagikan bansos dan di belakangnya ada spanduk Prabowo-Gibran," kata dia.
Padahal, bansos adalah amanat konstitusi di UUD 1945 pasal 28H ayat 3 dan pasal 34 ayat 2.
"Seharusnya bansos diserahkan langsung kepada masyarakat yang menerima tanpa perlu serimonial yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik," tutur dia.
Ari kemudian mewanti-wanti Presiden Jokowi, para menteri di kabinet, ASN, pimpinan lembaga negara hingga pemerintahan desa dan kelurahan untuk memastikan pemilu 2024 bersih dari kecurangan. Timnas AMIN terus mencatat semua peristiwa yang dinilai menodai proses pemilu 2024.
"Jangan bermain-main dengan kecurangan sebab itu merusak tatanan demokrasi kita yang selama ini sudah dibangun sudah susah payah," ucapnya.
1. Tim hukum AMIN duga ada penyalahgunaan anggaran negara

Ari juga mengingatkan bakal ada persoalan sosial politik dan ekonomi yang serius bila pemimpin yang terpilih lewat proses pemilu yang curang. Pernyataan itu ia sampaikan lantaran praktik kecurangan kini terjadi secara gamblang dan di depan mata.
"Kami menduga sudah terjadi penyalahgunaan infrastruktur kekuasaan, mencakup penyalahgunaan anggaran, pelibatan birokrasi, menggunakan sarana dan prasarana yang menguntungkan capres tertentu. Dugaan itu semakin dipertontonkan secara vulgar dan tanpa malu-malu kepada publik," tutur dia.
Ia pun secara tegas menyebut praktik tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Perbuatan tersebut dapat diduga sebagai perbuatan melanggar hukum.
"Bila perbuatan itu terus dilakukan maka bisa dikategorikan sebagai perbuatan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif," ujarnya.
2. Politisasi bansos dapat dianggap perbuatan korupsi

Ari menambahkan, pembagian bansos untuk kepentingan politik dianggap melanggar dua undang-undang (UU). Pertama, UU Nomor 31 Tahun 1999 pasal 3 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, UU Nomor 30 Tahun 2014 pasal 80 ayat 3 tentang Administrasi Pemerintahan.
Politisasi bansos, kata Ari, termasuk perbuatan melanggar etika klasifikasi berat.
"Pada pasal 80 ayat 3 disebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya dapat dikenakan sanksi administrasi berat dapat berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh fasilitas apapun," tutur dia.
Sebelumnya, politisasi bansos diduga juga dilakukan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan ketika berkampanye di Kendal, Jawa Tengah pada 2023 lalu. Ia mengatakan bahwa bansos bersumber dari Jokowi. Maka, bila ingin program bansos tetap lanjut warga diminta untuk memilih paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
3. Tim hukum AMIN catat ada politisasi kepala desa agar pilih paslon nomor urut 2

Dugaan kecurangan lainnya yang dicatat oleh tim hukum AMIN, yaitu politisasi kepala desa. Ari memiliki data adanya pelibatan kepala desa untuk kepentingan paslon 2, Prabowo-Gibran.
"Patut diduga kepala desa tersebut akan mengarahkan dukungan warganya ke paslon 2 sebagaimana fakta adanya pertemuan Desa Bersatu di Jakarta dan pertemuan kepala desa di Maluku. Kedua pertemuan itu turut melibatkan paslon 2," kata Ari.
Selain itu, mereka juga mencatat adanya dugaan kriminalisasi terhadap kepala desa dalam perbuatan menyelewengkan dana desa.
"Kami meyakini banyak sekali kepala desa kita ini orang baik, jujur dan berbakti ke desanya. Tapi, dalam pengelolaan anggaran mungkin saja ada kesalahan administrasi. Ini yang digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menekan mereka dengan cara kriminalisasi," tutur dia.
Tujuan akhirnya, agar kepala desa tersebut mengarahkan dukungan warganya bagi paslon tertentu. Ia menilai fenomena dugaan kecurangan itu berbahaya bagi legitimisasi pemimpin yang terpilih lewat pemilu 2024.
"Oleh sebab itu, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi pemilu ini," ujarnya.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.