Tim Hukum AMIN Sebut Saksi Gugatan Sengketa Pemilu di MK Diintimidasi

Jakarta, IDN Times - Ketua tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir, mengakui beberapa saksi yang sudah disiapkan untuk didengarkan keterangannya di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami intimidasi. Mereka, kata Ari, didatangi serta diancam akan dilaporkan ke kepolisian.
"Lalu, para saksi ini disuruh minta maaf dan laporannya harus dicabut. Banyak sekali hal itu terjadi," ujar Ari yang ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Advokat senior itu mengaku sudah kebal mendapatkan intimidasi. Sebab, hal serupa juga pernah terjadi dalam perjalanan selama kampanye Pilpres 2024.
Maka itu, menurut Ari, beberapa hakim konstitusi yang tiba-tiba dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga melanggar kode etik, dinilai juga bagian dari praktik intimidasi. Salah satu hakim konstitusi yang dilaporkan adalah Saldi Isra.
Ia dilaporkan Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi. Andi melaporkan Saldi karena diduga terafiliasi dengan PDI Perjuangan (PDIP). Saldi pada 2023, kata Andi, dicalonkan sebagai wakil presiden oleh DPD PDIP Sumatra Barat.
"Kita seharusnya sudah coba untuk menghentikan hal-hal yang sifatnya intimidatif. Hal-hal yang sifatnya tekanan-tekanan terhadap proses hukum dan demokrasi kita. Kami sudah capek, saksi-saksi kami pun banyak sekali yang diintimidasi," tutur Ari.
Ketika ditanya IDN Times, tim hukum AMIN menyebut memberikan perlindungan mandiri bagi para saksi yang akan dihadirkan di ruang sidang MK. Kesaksian mereka penting untuk didengar, agar dapat membuktikan terjadinya dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Saksi juga sudah kami siapkan dan sudah diverifikasi. Insyaallah nanti saksi-saksinya akan hadir dan menjelaskan di persidangan," kata Ari.