Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tim Hukum: Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Oditurat Militer Prematur

Tim Hukum: Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Oditurat Militer Prematur
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Oditurat Militer terlalu dini dan belum memiliki dasar hukum yang kuat.
  • Pihak kuasa hukum menolak peradilan militer karena kasus ini dianggap sebagai tindak pidana umum terhadap warga sipil, bukan bagian dari tugas atau fungsi militer.
  • Polisi Militer TNI telah menyerahkan empat tersangka dari BAIS TNI beserta barang bukti ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta setelah proses penyidikan selama 19 hari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keras Polisi Militer TNI yang melimpahkan keempat tersangka penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kepada pihak Oditurat Militer (Otmil) Tinggi II Jakarta.

Perwakilan TAUD sekaligus Tim Hukum Andrie Yunus, Fadhil Alfathan, menilai langkah hukum tersebut prematur dan cacat secara formil.

"Kami mengkritisi proses pelimpahan itu. Menurut kami proses yang tidak berdasar dan masih sangat prematur karena sampai dengan saat ini pun kami, tim investigasi independen dan mandiri yang kami bentuk, berhasil menemukan setidaknya 16 pelaku. Artinya, ini masih jauh dari kata selesai dan pelimpahan itu tanpa dasar hukum dan sangat prematur," kata dia saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

1. Menolak proses Peradilan Militer

Andrie Yunus-KontraS
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus. (Dok. ICW)

Fadhil menegaskan, pihaknya sejak awal menentang keras proses hukum kasus Andrie Yunus ditangani Peradilan Militer. Menurut dia, perkara ini lebih cocok ditangani peradilan umum.

"Sejak awal kami menolak proses peradilan militer di kasus ini dengan berbagai argumentasi yang sudah beberapa waktu lalu kami kemukakan. Mulai dari ini tidak ada urusannya sama sekali dengan tugas dan fungsi militer. Kemudian ini dilakukan terhadap warga sipil, Andrie. Tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana umum sehingga yang punya yurisdiksi, yang punya wewenang dalam konteks ini adalah peradilan umum," ujar dia.

2. Bermasalah secara formil karena belum ada berkas pemeriksaan Andrie Yunus

Tim Hukum: Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Oditurat Militer Prematur
Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS (YouTube/MK)

Menurut Fadhil, persidangan dalam Peradilan Militer terkait kasus Andrie akan bermasalah secara formil. Sebab belum ada berkas pemeriksaan dari Andrie sebagai pihak korban.

Terlebih, Polda Metro Jaya pun sampai saat ini belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan walaupun ada pelimpahan.

"Ya, tentu secara formil akan bermasalah. Secara formil peradilannya militer, bagaimana pun keterangan Andrie sebagai korban itu penting. Tapi kan ini formnya menurut kami masih dalam pertanyaan besar dan sengketa. Bagi kami ini harusnya diadili di peradilan umum," kata dia.

3. POM TNI limpahkan empat tersangka penyiram Air keras Andrie Yunus ke Otmil Jakarta

Tim Hukum: Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Oditurat Militer Prematur
Kondisi Andrie Yunus usai disiram air keras oleh OTK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Polisi Militer TNI melimpahkan keempat tersangka penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke kantor Oditurat Militer (Otmil) Tinggi II Jakarta. Pelimpahan berlangsung secara tertutup pada Selasa (7/4/2026), berikut barang buktinya. Semua proses penyidikan telah dilakukan dalam kurun waktu 19 hari.

Ketika IDN Times mendatangi gedung itu sejak sore hingga malam hari, tidak ada jumpa pers untuk menunjukkan wajah keempat tersangka dan barang bukti. Biasanya, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti di peradilan militer tetap dilakukan secara terbuka.

"Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada Selasa (7/4/2026) telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan terhadap saudara AY," ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, di dalam keterangan yang diterima IDN Times.

Selanjutnya, Oditur Militer akan memeriksa berkas yang dilimpahkan sebagai syarat kelengkapan berkas formil dan materil. Jenderal bintang dua itu menambahkan, bila berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Oditur Militer, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Aulia mengatakan, jumlah tersangka yang diserahkan ke Oditurat Militer II tetap berjumlah empat orang. Mereka terdiri dari Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Serda ES. Keempatnya sehari-hari bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Aulia mengklaim, pelimpahan itu merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel.

"Hal ini juga menjadi wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More